DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Libatkan Publik, Usai Presidential Threshold Dihapus

TransparanNews, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, menegaskan bahwa proses revisi atau penyusunan ulang Undang-Undang Pemilu akan melibatkan masyarakat secara aktif. Langkah ini menjadi bagian dari

Redaksi

TransparanNews, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, menegaskan bahwa proses revisi atau penyusunan ulang Undang-Undang Pemilu akan melibatkan masyarakat secara aktif. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPR untuk menyesuaikan regulasi pemilu dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold.

“Kami akan mendengarkan aspirasi masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami berkomitmen untuk taat hukum dan menjalankan putusan MK tersebut,” ujar Adies Kadir dalam konferensi pers di Jakarta.

Revisi UU Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Keputusan MK

Keputusan MK untuk menghapus ketentuan presidential threshold menjadi landasan utama DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Adies, langkah ini diperlukan agar UU Pemilu selaras dengan konstitusi yang berlaku.

Gambar Istimewa : tstatic.net

“Setelah MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, kita harus kembali menyusun ulang UU Pemilu. Hal ini penting untuk memastikan aturan yang ada tidak lagi bertentangan dengan putusan MK,” jelasnya.

Kemudahan dalam Proses Pemilihan Presiden

Selain itu, DPR juga diberi tanggung jawab untuk melakukan rekayasa konstitusi atau constitutional engineering guna menyederhanakan proses pemilihan presiden. Mulai dari ketentuan seleksi hingga pelaksanaan pemilihan, semua dirancang agar lebih efisien.

“Kami berharap perubahan ini dapat meminimalkan kerumitan proses pencalonan, sekaligus menciptakan aturan yang lebih sederhana dan transparan untuk pemilihan presiden ke depan,” tambah Adies.

Latar Belakang Penghapusan Presidential Threshold

Sebelumnya, MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas minimal dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Keputusan ini diambil karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan keputusan ini dalam sidang pleno pada 2 Desember 2024. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dampak Keputusan MK terhadap Sistem Pemilu

Penghapusan presidential threshold dianggap sebagai langkah penting dalam memperluas partisipasi politik di Indonesia. Dengan tidak adanya ambang batas, peluang lebih terbuka bagi calon-calon independen maupun partai politik kecil untuk mengajukan kandidat mereka dalam pemilihan presiden.

Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa proses pemilu tetap berlangsung secara demokratis dan tidak menimbulkan fragmentasi politik. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam revisi UU Pemilu menjadi krusial untuk menciptakan regulasi yang adil dan inklusif.

Komitmen DPR dalam Reformasi Pemilu

DPR berkomitmen menjadikan revisi UU Pemilu sebagai momentum untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Langkah ini tidak hanya menyesuaikan aturan dengan putusan MK, tetapi juga menjamin pelibatan masyarakat secara luas.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan revisi UU Pemilu dapat menghasilkan aturan yang lebih baik, transparan, dan mencerminkan aspirasi seluruh rakyat Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post