DPR Akan Kaji Putusan MK tentang Penghapusan Ambang Batas Presiden

TransparanNews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengambil langkah untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengambil langkah untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen. Kajian ini bertujuan untuk memastikan implementasi keputusan MK sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan coba kaji bersama teman-teman di parlemen untuk mengupas dan membahas bagaimana rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, agar tidak menyalahi aturan yang ada,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Gambar Istimewa : kompas.com

Dasco juga menyoroti saran MK agar jumlah calon presiden yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Menurut Dasco, hal ini menjadi salah satu aspek penting yang akan diperhatikan dalam proses pembahasan di DPR.

MK Hapus Presidential Threshold 20%

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini merupakan respons atas permohonan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah pihak. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan putusan tersebut pada Kamis (2/1/2024) di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut sebelumnya menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Implikasi Putusan MK

Penghapusan presidential threshold ini diprediksi akan membuka peluang lebih besar bagi banyak pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, MK juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar jumlah calon yang maju tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang efisien dan efektif.

Langkah DPR untuk mengkaji putusan ini diharapkan mampu menciptakan formula yang sesuai dengan arahan MK sekaligus memenuhi prinsip demokrasi. Proses pembahasan nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli hukum tata negara, demi menghasilkan solusi terbaik.

Tantangan dan Harapan

Penghapusan presidential threshold mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Di satu sisi, keputusan ini dianggap sebagai langkah maju untuk memperluas akses pencalonan presiden. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa tanpa ambang batas, pemilu dapat menjadi terlalu kompetitif dengan jumlah calon yang terlalu banyak, sehingga menyulitkan pemilih untuk menentukan pilihan.

DPR kini menghadapi tantangan besar untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Sebagai lembaga legislatif, DPR harus mampu merumuskan kebijakan yang seimbang, tidak hanya mengakomodasi putusan MK, tetapi juga memastikan stabilitas sistem politik di Indonesia.

Dengan penghapusan presidential threshold oleh MK, DPR memiliki tugas penting untuk merevisi aturan main Pilpres ke depan. Kajian mendalam akan menjadi kunci dalam memastikan transisi aturan ini berjalan lancar. Semua pihak berharap agar langkah ini menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi di Indonesia tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan stabilitas dalam proses pemilu

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post