DJP Umumkan Sistem Pajak Baru: Pelaporan SPT 2024 Tetap Gunakan Sistem Lama

TransparanNews, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan pengembangan sistem pajak terbaru bernama Coretax System, yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 2025. Meski demikian,

Redaksi

TransparanNews, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan pengembangan sistem pajak terbaru bernama Coretax System, yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 2025. Meski demikian, wajib pajak tetap menggunakan sistem pelaporan lama untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2024, yaitu melalui layanan DJP Online.

Gambar Istimewa : trn.asia

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024

Meskipun Coretax System diharapkan menjadi inovasi besar dalam pengelolaan pajak, implementasinya baru akan berlaku untuk tahun pajak 2025. Oleh karena itu, bagi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024, wajib pajak tetap menggunakan sistem yang sudah dikenal, yaitu DJP Online. Langkah ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan transisi secara bertahap dan lebih siap menghadapi perubahan di masa mendatang.

Panduan Praktis Pelaporan SPT Tahunan 2024

Untuk memastikan pelaporan SPT berjalan lancar, berikut langkah-langkah detail yang perlu diikuti:

  1. Akses Laman Resmi DJP
  2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
    • Masuk ke menu “Pelaporan Pajak”.
    • Klik tombol “Klik di sini” pada opsi “Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.”
  3. Tentukan Jenis SPT Pilih formulir yang sesuai dengan status perpajakan Anda:
    • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Formulir 1770, 1770S, atau 1770SS.
    • SPT Tahunan PPh Badan: Formulir 1771.
  4. Isi Data dengan Lengkap Masukkan semua data dengan benar sesuai dengan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak atau dokumen penghasilan lainnya. Pastikan tidak ada informasi yang terlewat.
  5. Masukkan Kode Verifikasi
    • Setelah pengisian data selesai, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon terdaftar.
    • Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses.
  6. Kirimkan SPT
    • Gunakan fitur e-Filing atau e-Form untuk mengirimkan SPT Anda.
    • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda resmi bahwa laporan Anda telah diterima oleh DJP.

Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu

DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, yaitu:

  • 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

Melaporkan SPT tepat waktu tidak hanya membantu wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi, tetapi juga mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih efektif. DJP berharap semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan DJP Online secara optimal sebelum Coretax System diterapkan.

Harapan DJP terhadap Sistem Coretax

Sistem Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Dengan teknologi yang lebih mutakhir, diharapkan wajib pajak akan merasakan kemudahan yang lebih besar dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Sebagai tahap awal, DJP Online masih menjadi andalan bagi pelaporan pajak yang cepat dan praktis. Dengan mengikuti panduan di atas, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya tanpa kendala berarti.

Perubahan menuju Coretax System menunjukkan komitmen pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun, untuk tahun pajak 2024, penggunaan sistem lama melalui DJP Online masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan Anda mematuhi tenggat waktu pelaporan dan mempersiapkan diri untuk menghadapi transisi ke sistem baru. Dengan langkah yang tepat, pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan nyaman.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post