Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

TransparanNews, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) baru saja menetapkan Isa Rachmatarwata, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) baru saja menetapkan Isa Rachmatarwata, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi megaskandal Jiwasraya. Penetapan tersangka ini mengemuka setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Benny Tjokrosaputro, yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 16,8 triliun.

Gambar Istimewa: kompas.com

Menurut penjelasan Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Isa Rachmatarwata pernah menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam LK dari tahun 2006 hingga 2012. Dalam kapasitas tersebut, ia terlibat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemasaran produk Saving Plan. “Isa Rachmatarwata diketahui menyetujui pemasaran produk tersebut, meskipun pada saat itu ia sudah mengetahui bahwa kondisi PT Asuransi Jiwasraya sedang dalam keadaan insolvensi,” ungkap Qohar dalam konferensi pers.

Tindakan Isa yang menyetujui pemasaran produk Jiwasraya dinilai sebagai langkah yang melanggar hukum. Penyidik menemukan adanya transaksi mencurigakan yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan negara ini. Sebuah laporan investigasi menunjukkan bahwa kerugian negara akibat pengelolaan keuangan yang buruk dalam rentang waktu 2008-2018 mencapai Rp 16.807.283.375.000.

Isa Rachmatarwata kini menghadapi dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan Isa selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Skandal Jiwasraya bukanlah hal baru dalam dunia hukum Indonesia. Sejumlah terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi vonis yang sangat berat. Di antaranya, Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, dan Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya, keduanya dijatuhi vonis seumur hidup. Beberapa terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman yang setara, memperlihatkan betapa seriusnya dampak dari korupsi ini terhadap keuangan negara.

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dua tokoh utama dalam skandal ini, telah mengajukan kasasi setelah vonis dijatuhkan. Namun, keputusan kasasi justru memperkuat hukuman mereka, dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 10,7 triliun dan Rp 6 triliun. Kejaksaan menilai bahwa tindakan mereka dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana Jiwasraya merupakan bentuk korupsi yang sistematis dan terencana.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa korupsi di sektor publik dapat memiliki konsekuensi yang sangat merugikan, baik bagi negara maupun masyarakat. Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa keuangan negara dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Sebagai penutup, kasus korupsi Jiwasraya yang melibatkan Isa Rachmatarwata menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan publik. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan. Diharapkan, langkah ini bukan hanya menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post