Digodok Sejak 2023, Pergub Poligami untuk ASN DKI Jakarta Akhirnya Diterbitkan

TransparanNews, Jakarta – Setelah melalui proses panjang sejak 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Setelah melalui proses panjang sejak 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin berpoligami. Regulasi ini resmi ditetapkan pada 6 Januari 2025.

Gambar Istimewa : klimg.com

Penerbitan Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025. Aturan ini digarap oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta sebagai bagian dari pembaruan peraturan terkait pernikahan dan perceraian bagi ASN.

Dasar Pertimbangan Penerbitan Pergub

Dalam dokumen Pergub yang baru dirilis, terdapat alasan kuat mengapa peraturan ini dianggap penting.

“Menimbang huruf b, bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur,” demikian bunyi salah satu bagian dalam Pergub tersebut.

Pergub ini juga mencakup ketentuan baru yang dirancang untuk memastikan semua proses pernikahan dan perceraian ASN di DKI Jakarta berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

Ketentuan Utama dalam Pergub

1. Izin Wajib dari Istri

Salah satu poin penting dalam Pasal 4 adalah kewajiban bagi ASN pria yang ingin menikah lagi untuk memperoleh izin dari istri sah. Jika izin tersebut tidak diperoleh, pegawai bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat.

2. Syarat Poligami bagi ASN

Ketentuan mengenai syarat poligami diatur dalam Pasal 5. ASN yang ingin menikah lagi harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  • Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.

Selain itu, ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak, sanggup berlaku adil, serta memastikan bahwa pernikahan tambahan tersebut tidak mengganggu tugas kedinasan.

3. Dokumen Pendukung

Dalam Pasal 6, dijelaskan dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan untuk memperoleh izin, di antaranya:

  1. Surat persetujuan tertulis dari istri.
  2. Salinan cetak atau digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
  3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
  4. Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
  5. Salinan cetak atau digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi.

Upaya Menjaga Transparansi dan Keadilan

Pergub ini juga menekankan pentingnya keadilan dalam proses administrasi, termasuk dalam hal pelaporan pajak dan keterbukaan terkait harta kekayaan. ASN yang tidak memenuhi syarat administratif berpotensi menghadapi sanksi serius, termasuk peninjauan status kepegawaiannya.

Dengan diterbitkannya Pergub ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik dalam administrasi pernikahan dan perceraian ASN. Pergub ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan prinsip keadilan dalam setiap aspek kehidupan pegawai negeri sipil di DKI Jakarta.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post