Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025: Fokus Legislasi untuk Kemajuan Indonesia

TransparanNews, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah telah menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program

Redaksi

TransparanNews, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah telah menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam (18/11/2024).

Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai perwakilan pemerintah. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin jalannya rapat dengan mengesahkan daftar RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

“Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, kita meminta persetujuan rapat untuk memproses lebih lanjut Prolegnas 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bob Hasan, yang disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Prioritas Legislasi: Menjawab Tantangan Nasional

Daftar 41 RUU ini mencakup berbagai bidang, dari penyiaran hingga ketenagakerjaan, dengan tujuan memperkuat regulasi dan menjawab tantangan nasional. Berikut adalah beberapa poin penting dari RUU Prolegnas Prioritas 2025:

  1. Perubahan UU Penyiaran: Fokus pada penyelarasan regulasi penyiaran dengan perkembangan teknologi digital.
  2. Perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN): Penyempurnaan kebijakan pengelolaan ASN untuk meningkatkan profesionalisme.
  3. RUU Hukum Acara Pidana: Memperbaiki mekanisme peradilan pidana sesuai dengan kebutuhan zaman.
  4. RUU Energi Baru dan Terbarukan: Mendorong pengembangan energi ramah lingkungan untuk keberlanjutan.
  5. RUU Perlindungan Konsumen: Memperkuat perlindungan hak-hak konsumen dalam era perdagangan digital.

Beberapa RUU juga dirancang untuk memperbaiki tata kelola sektor strategis, seperti RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

RUU terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional juga menjadi prioritas. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hukum dan peningkatan kualitas pendidikan.

Selain itu, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim menunjukkan perhatian terhadap isu lingkungan hidup yang mendesak di tengah perubahan iklim global.

Prolegnas sebagai Landasan Pembangunan

Prolegnas Prioritas 2025 dirancang untuk menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pembangunan nasional. Bob Hasan menegaskan bahwa pemilihan RUU ini berdasarkan urgensi dan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat.

“RUU ini mencerminkan komitmen kami untuk menjawab tantangan nasional dengan regulasi yang adaptif dan efektif,” ujarnya.

Tantangan dan Harapan

Proses legislasi sering kali menghadapi tantangan dalam penyelesaian, terutama terkait dengan dinamika politik dan prioritas kebijakan pemerintah. Namun, keberhasilan Prolegnas 2025 sangat penting untuk memastikan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan disetujuinya 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR RI bersama pemerintah menunjukkan komitmen serius untuk memperbaiki tata kelola negara di berbagai sektor. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan mendorong Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Artikel ini disusun untuk memberikan informasi lengkap dan SEO-friendly, dengan penekanan pada kata kunci seperti RUU Prolegnas Prioritas 2025, Badan Legislasi DPR, dan reformasi hukum. Semua informasi ditulis ulang secara orisinal untuk memastikan keunikan dan kualitas tinggi, sekaligus relevan dengan kebutuhan pembaca.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post