TransparanNews, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengaku terkejut mendengar kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Gambar Istimewa : tstatic.net
“Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin. Semoga Pak Hasto bisa melalui ini dengan sabar,” ujar Cak Imin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2024).
Cak Imin Serukan Kesabaran dan Pantau Perkembangan Kasus
Dalam pernyataannya, Cak Imin menegaskan pentingnya semua pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa hukum akan berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi politis.
“Saya kira kita tunggu saja perkembangannya. Saya tidak percaya ada yang berani mempolitisasi hukum dalam kasus ini. Jadi, biarlah semuanya berjalan sesuai proses hukum,” imbuhnya.
Dua Perkara yang Menjerat Hasto
Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK mencakup dua perkara, yaitu:
- Suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait proses PAW Harun Masiku.
- Perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Dalam kedua kasus tersebut, Hasto diduga memiliki peran aktif yang melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadapnya adalah:
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini terkait dengan pemberian atau penerimaan suap.
- Pasal 21 Undang-Undang yang sama, terkait perintangan penyidikan.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyertaan atau persekongkolan dalam tindak pidana.
Respon Publik dan Implikasi Politik
Kabar penetapan Hasto sebagai tersangka telah memicu berbagai reaksi di kalangan politisi dan masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini akan memberikan dampak besar terhadap citra PDIP menjelang tahun politik 2024. Sebagai salah satu figur sentral di PDIP, Hasto selama ini dikenal sebagai tokoh strategis yang berperan aktif dalam mengelola dinamika internal partai.
Namun, sejumlah pengamat politik mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan alat untuk menyerang lawan politik. “Penegakan hukum harus independen dan tidak boleh digunakan sebagai senjata politik. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap hukum dan demokrasi bisa tergerus,” ujar salah seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Harapan untuk Proses Hukum yang Transparan
Dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, KPK diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan terwujud tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Sementara itu, Cak Imin menutup pernyataannya dengan harapan agar Hasto dapat menghadapi proses hukum ini dengan tenang. “Kita doakan saja agar semuanya berjalan dengan baik. Yang terpenting adalah menjunjung tinggi asas keadilan dalam kasus ini,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan besar di tengah dinamika politik nasional yang semakin memanas jelang Pemilu 2024. Bagaimana akhir dari drama hukum ini akan sangat menentukan arah politik dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.