TransparanNews, Pada 29 Agustus 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah batas maksimum dosis harian suplemen selenium dalam bentuk kombinasi khusus bagi ibu hamil dan menyusui. Semula, batas maksimum selenium ditetapkan sebesar 60 mcg/hari, namun kini dinaikkan menjadi 65 mcg/hari. Keputusan ini diambil untuk memastikan dukungan gizi mikro yang lebih optimal bagi ibu hamil, yang memiliki kebutuhan selenium lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok usia lainnya.
Selenium dikenal luas karena fungsi antioksidan yang membantu menangkal radikal bebas, tetapi juga memainkan peran vital dalam meningkatkan sistem kekebalan tubuh, menjaga metabolisme tubuh, dan mendukung fungsi kelenjar tiroid. Dalam literatur kesehatan, disebutkan bahwa ibu hamil membutuhkan tambahan 5 mcg selenium lebih banyak dari kebutuhan harian standar untuk membantu mencegah risiko komplikasi, seperti preeklamsia.
Perubahan Batasan Selenium, Inisiatif dari Masukan Kementerian Kesehatan
Perubahan batas maksimum selenium ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu alasan utama perubahan ini adalah tingginya angka anemia di kalangan ibu hamil di Indonesia, yang menjadi salah satu tantangan kesehatan nasional. Berdasarkan laporan Gizi Ibu di Indonesia: Analisis Lanskap dan Rekomendasi yang dipublikasikan oleh UNICEF, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah lainnya.
Gambar Istimewa : akamaized.net
Data dari Bank Dunia menunjukkan bahwa prevalensi anemia di Indonesia mencapai 44,2% pada 2019. Bahkan, menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, angka tersebut lebih tinggi, yaitu 49%, dan mengalami tren peningkatan. Dalam upaya menurunkan angka anemia, Kemenkes telah menerapkan program suplementasi tablet tambah darah (TTD) bagi ibu hamil. Ibu hamil disarankan mengonsumsi 1 tablet TTD setiap hari selama setidaknya 90 hari masa kehamilan.
Dukungan WHO dan Rekomendasi Penggunaan Multiple Micronutrient Supplement (MMS)
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), berdasarkan penelitian terbaru, merekomendasikan multiple micronutrient supplement (MMS) sebagai alternatif yang lebih efektif dibandingkan TTD, karena dapat menurunkan risiko berat badan lahir rendah (BBLR) pada bayi. MMS ini tidak hanya mengandung zat besi dan asam folat, tetapi juga 15 jenis mikronutrien lainnya, termasuk selenium. Kendati demikian, regulasi penggunaan MMS di Indonesia belum diatur secara nasional.
Atas dasar ini, Kemenkes mengajukan permohonan dukungan regulasi kepada BPOM untuk meresmikan penggunaan MMS. BPOM pun menggelar pembahasan intensif, termasuk melibatkan stakeholder melalui konsultasi publik pada April 2024. Pertemuan ini melibatkan pihak terkait, termasuk tim ahli dari Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung. Hasil dari pembahasan ini menghasilkan rancangan perubahan PerBPOM tentang kriteria registrasi suplemen kesehatan.
Penyusunan Peraturan dan Tahapan Harmonisasi
Hasil dari konsultasi publik dan pembahasan dengan pihak terkait tersebut kemudian dirumuskan dalam Rancangan PerBPOM tentang Perubahan atas PerBPOM Nomor 32 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan bahwa pengaturan dosis suplemen selenium untuk ibu hamil sudah memenuhi syarat untuk diundangkan dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2024. Pada akhirnya, rancangan ini resmi diundangkan menjadi PerBPOM Nomor 15 Tahun 2024.
Bagi masyarakat, peraturan ini dapat diakses secara terbuka melalui situs www.jdih.pom.go.id. BPOM berharap melalui penyesuaian dosis ini, kesehatan ibu hamil dapat lebih terjaga, terutama untuk mengatasi tantangan seperti anemia dan preeklamsia yang sering dihadapi ibu hamil di Indonesia.
Dukungan BPOM terhadap Program Kesehatan Ibu Hamil
Dengan adanya PerBPOM Nomor 15 Tahun 2024, BPOM berupaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan ibu hamil melalui dukungan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan gizi mikro. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan BPOM terhadap program kesehatan nasional yang dicanangkan Kemenkes dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan meningkatkan kualitas hidup bayi yang baru lahir.
BPOM juga terus mengimbau para pelaku industri dan distributor suplemen untuk mematuhi aturan baru ini. Diharapkan, produk suplemen yang beredar di pasaran tidak hanya memenuhi standar keamanan, tetapi juga mampu memberikan manfaat kesehatan optimal bagi ibu hamil. Ke depannya, BPOM akan terus berkolaborasi dengan Kemenkes dan institusi kesehatan lainnya untuk meninjau dan mengatur peraturan terkait suplementasi ibu hamil demi kesehatan masyarakat Indonesia.