Bisa Bikin QRIS Tanpa Usaha? Ini Penjelasan Lengkapnya!

TransparanNews, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard semakin menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai. Sistem ini menawarkan kemudahan dan efisiensi karena tidak

Redaksi

TransparanNews, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard semakin menjadi pilihan utama masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai. Sistem ini menawarkan kemudahan dan efisiensi karena tidak perlu memikirkan perbedaan antarbank. Bahkan, banyak yang menggunakannya untuk berbagai keperluan pembayaran. Namun, apakah memungkinkan membuat QRIS tanpa memiliki usaha? Simak penjelasan berikut.

Gambar Istimewa : pinimg.com

QRIS: Didesain untuk Pelaku Usaha

Menurut Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Fitria Irmi Triswati, QRIS sejatinya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha dalam menerima pembayaran. Pendaftaran QRIS melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) seperti bank atau dompet digital mensyaratkan prosedur Know Your Merchant (KYM) untuk memastikan keabsahan usaha tersebut.

“Pendaftaran QRIS ke PJP memerlukan dokumen yang membuktikan usaha tersebut valid. Untuk kebutuhan pribadi, seperti iuran RT/RW atau penerimaan dana sosial dan keagamaan, QRIS tetap dapat digunakan, asalkan memenuhi syarat sebagai merchant sesuai prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan KYM dari PJP,” jelas Fitria.

Misalnya, tempat ibadah atau organisasi sosial perlu melampirkan dokumen pendukung seperti akta yayasan atau nomor induk tempat ibadah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan QRIS yang tidak sesuai peruntukannya.

Larangan Membuat QRIS untuk Keperluan Pribadi

Fitria menegaskan bahwa QRIS tidak diperuntukkan bagi individu tanpa tujuan usaha tertentu. PJP tidak diperbolehkan menerbitkan QRIS untuk penggunaan pribadi tanpa dokumen pendukung yang valid. Ketentuan ini sejalan dengan beberapa peraturan Bank Indonesia, termasuk:

  1. Pasal 31 Peraturan BI Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran yang mewajibkan PJP menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
  2. Peraturan BI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang mengatur prosedur pemilihan merchant yang difasilitasi layanan pembayaran.
  3. PBI Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang mengharuskan pemantauan berkala terhadap merchant.

Dengan adanya peraturan ini, PJP wajib memastikan bahwa QRIS digunakan sesuai prosedur KYM dan CDD untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

Alternatif: QRIS Tuntas untuk Transfer Pribadi

Untuk keperluan pribadi, seperti menerima transfer uang, masyarakat disarankan menggunakan fitur QRIS Tuntas. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan transfer, tarik tunai, dan setor tanpa harus mengunjungi ATM.

“Pengguna hanya perlu menunjukkan QRIS Transfer dari aplikasi mobile banking atau dompet digital yang mendukung. Biaya transfer sebesar Rp 2.000 untuk transaksi hingga Rp 100.000, dan Rp 2.500 untuk nominal di atas Rp 100.000. Biaya ini dibebankan kepada pengirim,” ungkap Fitria.

Jika dibandingkan dengan layanan BI-FAST, biaya transfer melalui QRIS Tuntas lebih hemat, terutama untuk nominal di bawah Rp 100.000. Hal ini menjadikan QRIS Tuntas solusi yang efisien untuk kebutuhan transfer harian.

Inovasi QRIS untuk Masa Depan

Bank Indonesia terus mengembangkan fitur QRIS sebagai bagian dari inisiatif Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Tujuan utama dari inovasi ini adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan pengendalian risiko.

Dengan berbagai kemudahan dan fitur yang ditawarkan, QRIS menjadi alat pembayaran nontunai yang sangat relevan di era digital. Namun, penting untuk memahami aturan penggunaannya agar tetap sesuai regulasi.

Bagi Anda yang tidak memiliki usaha namun ingin menggunakan QRIS, solusi seperti QRIS Tuntas dapat menjadi pilihan terbaik. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan transaksi Anda!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post