TransparanNews, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memberikan kabar baik di momen perayaan Natal tahun ini. Sebanyak 15.976 narapidana dan anak binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama masa pembinaan.
Gambar Istimewa : promediateknologi.id
Menteri Hukum dan HAM, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Sistem pemasyarakatan kita tidak hanya berfokus pada hukuman semata, tetapi juga mengutamakan aspek pembinaan. Harapan kami, remisi ini dapat membantu warga binaan lebih cepat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik,” ujar Agus.
Rincian Remisi Khusus Natal
Dari total penerima, sebanyak 15.691 narapidana memperoleh Remisi Khusus I, yang berarti mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana, sementara 116 narapidana langsung bebas melalui Remisi Khusus II. Selain itu, terdapat 169 anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), dengan perincian 166 anak mendapatkan PMP I dan 3 anak mendapatkan PMP II.
Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya hukuman dan perilaku selama masa pembinaan. Provinsi dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara (3.196 narapidana), diikuti Nusa Tenggara Timur (1.894 narapidana), dan Papua (1.447 narapidana).
Efisiensi Anggaran Negara
Pemberian remisi ini juga membawa dampak positif bagi efisiensi anggaran negara. Menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024, pengurangan masa tahanan ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 8,19 miliar, yang semula dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana dan anak binaan.
Membangun Manusia Berdaya
Menteri Agus menegaskan bahwa remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan hukuman semata, tetapi juga sebagai momentum introspeksi bagi warga binaan.
“Saya berharap pembinaan yang saudara-saudara terima dapat membentuk karakter dan kapasitas menjadi manusia yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat saat kembali nanti,” kata Agus.
Ucapan selamat juga disampaikan kepada seluruh penerima remisi. Kemenkumham berharap program ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan program pembinaan yang tersedia.
Landasan Hukum
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya.
- Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Selain itu, Agus juga mengapresiasi kerja keras para petugas pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait yang terus mendukung pembinaan warga binaan di seluruh Indonesia.
Harapan di Tahun Baru
Momentum Natal ini diharapkan menjadi titik awal yang baik bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan diri menghadapi masa depan yang lebih cerah.
Bagi masyarakat luas, pemberian remisi ini juga menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia bertujuan membangun manusia berdaya, bukan sekadar menghukum.
Selamat Natal bagi seluruh warga binaan yang merayakan. Semoga semangat perubahan terus menyertai langkah Anda!