Ayo, wujudkan impianmu menjadi ASN dengan mendaftar PPPK 2024!

TransparanNews, Jakarta – Kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali terbuka lebar! Pemerintah menyediakan dua periode pendaftaran yang bisa dipilih sesuai dengan kriteria

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali terbuka lebar! Pemerintah menyediakan dua periode pendaftaran yang bisa dipilih sesuai dengan kriteria pelamar. Jangan sampai terlewat, karena ini adalah peluang emas untuk mewujudkan impian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan gaji yang menggiurkan.

Periode Pendaftaran: Dua Gelombang yang Wajib Kamu Tahu

Periode pertama pendaftaran PPPK 2024 berlangsung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober. Sementara itu, periode kedua akan dimulai pada 17 November sampai 31 Desember 2024. Meskipun ada dua kesempatan untuk mendaftar, ada perbedaan kriteria yang harus dipahami oleh calon pelamar.

  • Periode Pertama (1 Oktober – 20 Oktober):
    • Periode ini ditujukan untuk Pelamar Prioritas, termasuk Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga berkesempatan mendaftar.
    • Selain itu, Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN juga masuk dalam kategori pelamar periode pertama ini.
  • Periode Kedua (17 November – 31 Desember):
    • Diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah.
    • Lulusan Program Profesi Guru (PPG) juga dapat mendaftar untuk formasi guru di instansi daerah pada periode ini.

Dengan adanya dua periode ini, para calon pelamar diharapkan dapat memilih waktu dan jalur yang sesuai dengan kualifikasi masing-masing. Jangan sampai salah memilih periode, karena ini akan menentukan peluangmu untuk lolos seleksi.

Gaji PPPK 2024: Berapa yang Akan Kamu Dapatkan?

Salah satu daya tarik utama menjadi PPPK adalah skema gaji yang ditawarkan. Gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan yang terdiri dari golongan 1 hingga golongan 17. Selain itu, masa kerja golongan (MKG) yang dimulai dari 0 tahun hingga maksimal 33 tahun juga turut memengaruhi besarannya. Semakin tinggi golongan dan lamanya masa kerja, maka semakin besar pula gaji yang akan diterima.

Gambar Istimewa : kabartiga.id

Bagi kamu yang tertarik, mengetahui rincian gaji ini bisa menjadi motivasi tambahan untuk segera mendaftar. Dengan penghasilan yang stabil dan kepastian status kepegawaian, menjadi PPPK bisa menjadi langkah strategis untuk masa depan yang lebih baik.

Langkah Mendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat!

Pendaftaran PPPK 2024 bisa dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah. Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk berkas-berkas penting seperti ijazah, sertifikat profesi, dan dokumen pendukung lainnya. Jangan lupa juga untuk memantau informasi terbaru dari BKN agar tidak ketinggalan perubahan atau tambahan informasi terkait pendaftaran.

Bagi para pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya, ini bisa menjadi kesempatan untuk mencoba lagi dengan lebih matang. Persiapkan diri sebaik mungkin, mulai dari memperbaiki berkas lamaran hingga memahami tahapan seleksi yang akan dilalui.

Kesempatan Emas Menjadi ASN, Jangan Sampai Kelewatan!

Menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK tidak hanya memberikan stabilitas pekerjaan, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan negara. Dengan pendaftaran yang dibuka dalam dua periode, kesempatan ini terbuka untuk berbagai kalangan, mulai dari tenaga non-ASN hingga para lulusan PPG yang ingin berkarier sebagai guru.

Jadi, buat kamu yang bercita-cita menjadi ASN dan mendapatkan gaji yang menarik, segera persiapkan diri dan daftar PPPK 2024 sekarang juga. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena bisa jadi ini adalah momen terbaik untuk meraih karier impianmu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post