TransparanNews, Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia di berbagai wilayah dihebohkan dengan isu kelangkaan gas elpiji 3 kg. Kondisi ini berdampak besar bagi para pelaku usaha kecil hingga ibu rumah tangga (IRT) yang menggunakan gas elpiji bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kelangkaan ini bukan karena kekurangan stok, melainkan adanya upaya pembatasan pembelian guna memastikan distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran.
Gambar Istimewa: tstatic.net
Sebagai langkah konkret, pemerintah memperkenalkan program sub-pangkalan gas elpiji 3 kg, yang mulai berlaku sejak 3 Februari 2025. Pengecer gas elpiji kini diwajibkan mendaftar sebagai sub-pangkalan dan akan menggunakan aplikasi digital bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Apa Itu MerchantApps Pangkalan Pertamina?
MerchantApps Pangkalan Pertamina adalah aplikasi berbasis digital yang dirancang untuk membantu pengecer gas elpiji 3 kg mencatat setiap transaksi pembelian. Melalui aplikasi ini, pengecer dapat mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual yang ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sebagai bagian dari proses distribusi yang lebih tertib, masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memantau siapa saja yang membeli gas elpiji bersubsidi, sehingga subsidi tepat sasaran.
Cara Mendaftar Sebagai Sub-Pangkalan
Para pengecer gas elpiji kini diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan resmi agar tetap dapat menjual gas elpiji 3 kg. Untuk itu, mereka diwajibkan mendaftar melalui aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP) dengan memenuhi sejumlah persyaratan dokumen. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
- Formulir Permohonan yang tersedia di instansi terkait.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (jika ada perubahan, dokumen perubahan juga diperlukan).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Rekomendasi dari lurah atau camat setempat.
- Data mengenai kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan.
- Surat rekomendasi dari Pertamina atau agen LPG resmi.
Langkah-Langkah Pendaftaran
Berikut adalah tahapan pendaftaran sub-pangkalan gas elpiji 3 kg:
- Mendapatkan Informasi
Pemohon dapat mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau kantor Pertamina untuk mendapatkan informasi detail terkait prosedur pendaftaran. - Pengajuan Berkas
Setelah semua dokumen siap, pemohon menyerahkan dokumen ke instansi terkait untuk diverifikasi. - Pengecekan Lapangan
Instansi terkait atau tim Pertamina akan melakukan survei langsung ke lokasi usaha untuk memastikan kesiapan pengecer. - Penomoran dan Pengambilan Izin
Setelah proses selesai, pemohon akan menerima nomor registrasi dan dokumen resmi sebagai bukti sub-pangkalan yang sah.
Cara Daftar Sub-Pangkalan Secara Online
Kini, pendaftaran sub-pangkalan juga bisa dilakukan secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
- Buat Akun di OSS
- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman.
- Isi formulir dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
- Ajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
- Masuk ke akun OSS Anda.
- Pilih menu “Permohonan” dan klik “IUMK”.
- Isi data usaha, termasuk jenis usaha, lokasi, dan informasi lainnya.
- Setelah selesai, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
Setelah proses tersebut selesai, Anda akan mendapatkan dokumen legal berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK sebagai bukti legalitas usaha.
Pemerintah terus berupaya memastikan distribusi gas elpiji 3 kg bersubsidi lebih merata dan tepat sasaran. Melalui program sub-pangkalan dan pemanfaatan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina, pengecer kini memiliki peran lebih besar dalam mendukung distribusi yang transparan. Dengan mendaftar sebagai sub-pangkalan, pengecer tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan gas elpiji secara lebih mudah, tetapi juga mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan subsidi bagi mereka yang berhak.
Langkah ini menunjukkan pentingnya digitalisasi dalam tata kelola distribusi barang bersubsidi, sehingga diharapkan ke depannya, masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih baik dan kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi tanpa hambatan.