TransparanNews, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyambut baik keputusan pemerintah yang membatasi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya pada barang dan jasa mewah. Menurut Shinta, langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini.
Apindo mengapresiasi keputusan tersebut, di mana tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori sangat mewah, yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sementara itu, mayoritas barang dan jasa tetap dikenakan tarif PPN 11%, dan barang maupun jasa yang bebas PPN tetap tidak dikenakan pajak.
Gambar Istimewa : katadata.co.id
“Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan, serta terhadap kondisi dunia usaha yang tengah menghadapi tantangan besar,” ungkap Shinta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Kebijakan yang Mendukung Stabilitas Konsumsi
Shinta menjelaskan bahwa dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas konsumsi masyarakat. Konsumsi yang tetap terjaga dinilai penting untuk mencegah tekanan tambahan pada daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah.
Dari sudut pandang dunia usaha, kebijakan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa dibebani oleh dampak kenaikan PPN secara menyeluruh. Selain itu, langkah ini memberikan kepastian yang sangat diperlukan oleh pelaku usaha dalam merancang strategi operasional mereka pada tahun 2025, terutama terkait perencanaan biaya dan daya beli konsumen.
Pentingnya Sosialisasi yang Jelas
Meskipun mengapresiasi langkah ini, Shinta mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan perlu disertai dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci. Hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan, baik di kalangan pelaku usaha maupun konsumen. Sosialisasi yang efektif juga penting untuk memastikan kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh pihak terkait.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama untuk segmen menengah ke bawah. Dengan implementasi yang baik, langkah ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang,” ujar Shinta.
Kolaborasi dengan Dunia Usaha
Apindo juga berharap pemerintah terus menjalin dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada. Kolaborasi ini dinilai penting agar setiap kebijakan yang diterapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat luas.
Dengan langkah strategis ini, Apindo optimis kebijakan pembatasan tarif PPN 12% pada barang mewah dapat menjadi salah satu langkah signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia. Implementasi yang tepat akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional.