TransparanNews, Sebanyak 71 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini bernafas lega. Pasalnya, mereka telah menerima fasilitas hapus tagih utang yang difasilitasi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Gambar Istimewa: suara.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. “Dari monitor, yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI,” ungkap Airlangga dalam keterangannya.
Langkah ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan ini menjadi salah satu inisiatif prioritas dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya.
Hapus Buku dan Hapus Tagih: Dua Metode Penghapusan Utang
Dalam PP 47/2024, terdapat dua metode penghapusan utang bagi UMKM, yaitu hapus buku dan hapus tagih. Kedua metode ini memiliki mekanisme yang berbeda:
- Hapus Buku: Merupakan tindakan administratif yang dilakukan oleh bank untuk menghapus kredit macet dari neraca keuangan. Namun, hak tagih terhadap debitur tetap ada.
- Hapus Tagih: Merupakan langkah yang lebih signifikan, di mana bank menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan, sekaligus menghilangkan hak tagih.
Kebijakan hapus tagih ini berlaku untuk debitur dengan nilai pokok utang maksimal Rp 500 juta per debitur. Selain itu, debitur tersebut harus sudah masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki oleh Bank Himbara setidaknya lima tahun sebelum PP ini diterapkan.
Ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi agar fasilitas hapus tagih dapat diberikan. Kredit yang dihapus tidak boleh dijamin oleh asuransi atau penjaminan lainnya. Selain itu, kredit tersebut juga tidak memiliki agunan, kecuali dalam kasus di mana agunan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi utang nasabah.
Target 1 Juta UMKM dan Tantangan di Lapangan
Program ini tidak berhenti pada 71 ribu UMKM saja. Pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta UMKM dapat menerima fasilitas penghapusan piutang. Namun, menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, implementasi kebijakan ini masih menemui sejumlah kendala, khususnya dari segi teknis.
“Salah satu tantangan terbesar adalah distribusi UMKM yang tersebar hingga ke pedalaman. Ada juga beberapa debitur yang sudah berpindah alamat atau sulit dihubungi,” ujar Maman. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja maksimal demi mencapai target yang telah ditetapkan.
Dampak Positif bagi UMKM dan Ekonomi Nasional
Hapus tagih utang ini memberikan dampak signifikan bagi pelaku UMKM. Selain meringankan beban utang, kebijakan ini juga memberikan peluang baru bagi UMKM untuk bangkit dan berkembang tanpa tekanan finansial. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini menegaskan pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional. Dengan memberikan keringanan utang, pemerintah secara tidak langsung mendorong pelaku usaha untuk kembali aktif berkontribusi dalam menggerakkan roda ekonomi, terutama di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Fasilitas hapus tagih utang yang telah dinikmati oleh 71 ribu UMKM menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap sektor usaha kecil dan mikro. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga membuka peluang baru bagi UMKM untuk bangkit dan berkembang.
Meski masih menghadapi tantangan teknis dalam implementasinya, target 1 juta UMKM yang mendapatkan fasilitas ini menunjukkan komitmen pemerintah yang serius dalam mendukung pelaku usaha kecil. Di bawah kebijakan yang jelas dan terarah, harapannya UMKM dapat terus menjadi motor penggerak utama ekonomi Indonesia.