35 WNI Dideportasi dari Filipina karena Terlibat Judi Online Internasional

TransparanNews, Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Filipina setelah terlibat dalam aktivitas judi online internasional. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktur Perlindungan

Redaksi

TransparanNews, Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Filipina setelah terlibat dalam aktivitas judi online internasional. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI), Juda Nugraha, mengumumkan pemulangan tersebut yang berlangsung pada 22-23 Oktober 2024.

Juda mengungkapkan bahwa deportasi ini adalah hasil kerjasama yang intens antara Kemlu, Divisi Hubungan Internasional Polri (Div Hubinter Polri), serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila. “Sebanyak 35 WNI yang dideportasi merupakan pekerja judi online di Filipina. Ini adalah bagian dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas Filipina,” ujar Juda di Bandara Soekarno-Hatta, sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media pada 23 Oktober 2024.

Penggerebekan Perusahaan Judi Online di Filipina

Kasus ini bermula ketika Kepolisian Filipina melakukan penggerebekan besar-besaran pada 31 Agustus 2024 di sebuah perusahaan judi online yang dikenal dengan nama POGO (Philippines Offshore Gaming Operator). Dari hasil razia tersebut, ditemukan 162 pekerja yang terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk 69 WNI.

Gambar Istimewa : static.promediateknologi.id

Dalam proses investigasi yang dilakukan oleh otoritas Filipina, dua WNI dari total 69 tersebut ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya dianggap sebagai saksi korban. Sebagian besar dari WNI tersebut diduga dengan sadar bekerja di sektor judi online, meskipun beberapa di antaranya diidentifikasi sebagai korban perdagangan manusia.

Juda menjelaskan bahwa deportasi ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia. “Tidak semua kasus judi online terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari 69 WNI yang terlibat, hampir 50 persen bekerja secara sadar di perusahaan judi online tersebut. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Kolaborasi Indonesia dan Filipina dalam Pemulangan

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan hasil kerjasama erat antara pemerintah Indonesia dan Filipina. Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menindak tegas judi online internasional yang melibatkan banyak warga Indonesia.

“Pemulangan WNI ini adalah hasil dari kerjasama lintas negara. Bukan hanya di Jakarta, tetapi juga melalui bandara-bandara lainnya di Indonesia. Dalam proses deportasi ini, tiket kepulangan menjadi tanggung jawab pelaku sendiri karena mereka tidak dianggap sebagai korban TPPO,” ujar Krishna Murti.

Krishna juga menambahkan bahwa mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Filipina, yakni bekerja secara ilegal atau nonprosedural. “Ini menambah daftar panjang warga negara Indonesia yang dideportasi karena bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang benar. Kami harap, kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri, khususnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online,” jelasnya.

Ancaman Judi Online di Asia Tenggara

Kasus ini menyoroti semakin meningkatnya judi online di kawasan Asia Tenggara, yang sering kali beroperasi secara ilegal dan melibatkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia. Meskipun beberapa negara telah memperketat regulasi, perusahaan-perusahaan judi online tetap berhasil menarik pekerja asing dengan tawaran gaji yang tinggi.

Fenomena ini juga memicu kekhawatiran akan perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja. Banyak pekerja yang awalnya dijanjikan pekerjaan yang sah, namun pada akhirnya terjebak dalam lingkaran judi online ilegal. Otoritas Indonesia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi WNI lainnya yang tergoda dengan janji pekerjaan di luar negeri, terutama di sektor yang tidak memiliki kepastian hukum.

Tindakan Tegas dari Pemerintah

Ke depan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap kasus-kasus yang melibatkan WNI di luar negeri, terutama yang bekerja secara ilegal. Kerjasama lintas negara, seperti yang terjadi dalam kasus ini, akan terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan yang layak.

Melalui Kementerian Luar Negeri dan Polri, pemerintah Indonesia berharap kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Dengan pemulangan ini, diharapkan WNI yang dideportasi dapat belajar dari pengalaman pahit ini dan tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan negara.

“Kami berharap masyarakat Indonesia semakin waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang tidak memiliki kejelasan prosedur. Jangan sampai tergoda dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi berakhir dengan masalah hukum,” tutup Krishna.

Deportasi ini menjadi pukulan telak bagi praktik judi online internasional dan diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi perusahaan-perusahaan yang terus beroperasi secara ilegal di berbagai negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post