TransparanNews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Pada Senin (23/12/2024), KPK memanggil dua saksi kunci untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Menurut keterangan tertulis yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saksi yang dipanggil adalah Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono (EH), dan Kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia, Hery Indratno (HI). “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia,” jelas Tessa.
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
Proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, markas besar lembaga antirasuah tersebut. Keduanya dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait aliran dana CSR, termasuk informasi mengenai jumlah dana yang terlibat dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari dana tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti penting saat melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruangan Gubernur BI.
Temuan Barang Bukti
“Beberapa dokumen dan alat bukti elektronik telah kami amankan. Dokumen-dokumen tersebut berisi informasi penting mengenai besaran dana CSR dan pihak-pihak penerima manfaatnya. Ini yang akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi,” ujar Rudi saat memberikan keterangan pers.
Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana CSR di lembaga keuangan negara tersebut. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat mengungkap apakah ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain di luar BI.
Fokus Penyidikan
Dana CSR biasanya dialokasikan untuk program-program yang mendukung pembangunan masyarakat dan lingkungan. Namun, dalam kasus ini, diduga ada penyimpangan yang menyebabkan dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Kami mencari fakta yang konkret mengenai pola penggunaan dana CSR ini,” tambah Rudi.
Tindakan Lanjutan
KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga fakta-fakta lengkap terungkap. Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, KPK siap membawa kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Bank Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Namun, KPK memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Penutup Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik, terutama karena menyangkut lembaga besar seperti Bank Indonesia. KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik dapat kembali terjaga.