TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Dalam upayanya mencegah praktik korupsi, KPK menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat dalam 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima. “Wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” ujarnya melalui pernyataan tertulis pada Senin (23/12/2024).
Surat Edaran KPK untuk Pencegahan Gratifikasi
Sebagai bagian dari langkah preventif, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024. Surat ini bertujuan untuk mempertegas larangan gratifikasi yang sering terjadi saat momen perayaan hari besar, termasuk Natal dan Tahun Baru. Menurut Budi, edaran tersebut merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran itu, KPK meminta para pejabat negara dan ASN untuk tidak menerima hadiah, uang, atau bentuk pemberian lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana,” tambah Budi.
Pelaporan Gratifikasi
KPK membuka layanan pelaporan bagi pejabat yang ingin melaporkan gratifikasi yang telah diterima. Proses pelaporan ini dilakukan untuk menganalisis apakah barang atau pemberian tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang atau diperbolehkan.
“KPK akan melakukan analisis atas pelaporan itu dan menetapkan apakah termasuk dilarang dan menjadi milik negara atau sah diterima dan menjadi milik penerima,” jelas Budi. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak Negatif Gratifikasi
Gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara sering kali dianggap sebagai hal sepele, tetapi sebenarnya memiliki potensi dampak besar. Gratifikasi dapat menciptakan ketergantungan atau tekanan untuk memberikan imbal balik, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik. Selain itu, penerimaan gratifikasi juga melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat berujung pada sanksi pidana.
KPK berharap bahwa para pejabat negara dan ASN dapat menunjukkan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi dengan menolak segala bentuk gratifikasi. Masyarakat pun diimbau untuk tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada pejabat, terutama yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai pelayan publik.
Komitmen Bersama Melawan Korupsi
Momentum Natal dan Tahun Baru sering kali dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi. Namun, KPK mengingatkan bahwa pemberian tersebut, jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat menjadi bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan tidak hanya para pejabat negara, tetapi juga masyarakat umum, dapat memahami pentingnya menolak dan mencegah gratifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
KPK terus mengajak seluruh elemen bangsa untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Integritas dan komitmen terhadap prinsip antikorupsi harus menjadi nilai utama yang dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara. Dengan demikian, Indonesia dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas tinggi.