TransparanNews, Harga beras, salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, terus mengalami perbedaan signifikan di berbagai wilayah. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari distribusi, ketersediaan pasokan, hingga biaya logistik. Bagi masyarakat di daerah dengan harga tinggi, kondisi ini bisa berdampak langsung pada daya beli.
Gambar Istimewa : detik.net.id
Berikut kami sajikan daftar harga beras terkini di berbagai provinsi, berdasarkan data resmi Badan Pangan Nasional per 23 Desember 2024.
Daftar Harga Beras Terkini per Provinsi
- Sumatera Barat: Rp 14.170 (Disparitas: +5,83%)
- Riau: Rp 13.350 (Disparitas: -0,30%)
- Jambi: Rp 13.420 (Disparitas: +0,22%)
- Sumatera Selatan: Rp 12.460 (Disparitas: -6,95%)
- Bengkulu: Rp 12.920 (Disparitas: -3,51%)
- Lampung: Rp 12.500 (Disparitas: -6,65%)
- Kepulauan Riau: Rp 13.810 (Disparitas: +3,14%)
- Jawa Barat: Rp 12.250 (Disparitas: -8,51%)
- Jawa Tengah: Rp 12.800 (Disparitas: -4,41%)
- D.I Yogyakarta: Rp 12.990 (Disparitas: -2,99%)
- Jawa Timur: Rp 12.420 (Disparitas: -7,24%)
- Bali: Rp 13.830 (Disparitas: +3,29%)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 12.000 (Disparitas: -10,38%)
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 14.000 (Disparitas: +4,56%)
Disparitas Harga Beras: Mana yang Tertinggi dan Terendah?
Beberapa provinsi mencatatkan harga beras jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lain. Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan harga beras tertinggi, mencapai Rp 20.000 per kilogram—49,37% di atas rata-rata nasional. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat menjadi wilayah dengan harga beras terendah, yaitu Rp 12.000 per kilogram.
Wilayah dengan Harga Beras Tertinggi:
- Papua Pegunungan: Rp 20.000 (49,37% lebih tinggi)
- Maluku Utara: Rp 15.990 (19,42% lebih tinggi)
- Maluku: Rp 14.970 (11,80% lebih tinggi)
Wilayah dengan Harga Beras Terendah:
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 12.000 (-10,38%)
- Jawa Barat: Rp 12.250 (-8,51%)
- Jawa Timur: Rp 12.420 (-7,24%)
Kebijakan Pemerintah untuk Menstabilkan Harga
Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025. Meski begitu, berbagai stimulus akan diberikan untuk meringankan dampak kebijakan ini.
Salah satu langkah strategis adalah pemberian bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama Januari dan Februari 2025. Bantuan ini ditargetkan untuk 16 juta penerima yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa vital seperti bahan pangan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor transportasi.
Dampak Disparitas Harga bagi Masyarakat
Harga beras yang tidak merata dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat. Masyarakat di wilayah dengan harga tinggi cenderung harus mengalokasikan dana lebih besar untuk kebutuhan pokok ini. Oleh karena itu, kebijakan yang mendukung stabilitas harga, terutama di daerah terpencil, menjadi sangat penting.