TransparanNews, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperkuat kerja sama dalam upaya memberantas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Praktik ilegal ini telah membawa dampak buruk yang signifikan, mulai dari konflik keluarga hingga tindak kriminal dan bahkan kasus bunuh diri.
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, menegaskan komitmen penuh MUI untuk mendukung pemerintah dalam memerangi kedua ancaman ini. Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” yang digelar di Jakarta pada Jumat (20/12/2024), Amirsyah menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan MUI. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan besar masih ada karena banyak masyarakat yang telah terjerat. “Judi online adalah musuh bersama, dan MUI siap memberantasnya dari hulu hingga hilir,” tegas Amirsyah.
Dampak Luas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kominfo, Molly Prabawati, memaparkan data yang mengkhawatirkan. Tercatat, ada empat juta pengguna judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. Lebih parah lagi, kerugian ekonomi akibat judi online mencapai Rp27 triliun, sedangkan transaksi pinjol ilegal menyentuh angka Rp6 triliun, menurut data dari PPATK.
Gambar Istimewa : promediateknologi.id
Molly menjelaskan bahwa korban pinjol ilegal sering kali merupakan pengguna judol. Mereka terjerat melalui penyalahgunaan data pribadi, ancaman, dan bunga yang tidak masuk akal. Untuk mengatasi masalah ini, Kominfo telah memblokir 2.930 situs judi online dan entitas pinjol ilegal, serta memutus akses nomor kontak debt collector ilegal. Namun, pelaku terus mencari cara baru, bahkan menyisipkan judi online dalam aplikasi hiburan.
Tindakan Nyata dan Ajakan Masyarakat
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kominfo, Maroroli J. Indarto, menyoroti peningkatan signifikan jumlah pengguna judi online, dari 3,5-4 juta menjadi 8 juta orang. Menurutnya, kemudahan akses dan iklan yang masif menjadi penyebab utama lonjakan ini. Kominfo secara aktif menutup 7.000-9.000 konten judi online setiap harinya.
Maroroli juga mengingatkan bahwa pelaku yang memfasilitasi judi online dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp10 miliar. Ia mengajak masyarakat untuk menjauhi judi online, serta mengedukasi keluarga dan kerabat tentang bahaya yang mengintai. “Bijaklah dalam mengelola keuangan dan jangan mudah tergiur dengan tawaran instan yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Kolaborasi untuk Masa Depan Lebih Baik
Diskusi ini ditutup oleh Molly Prabawati dengan seruan kuat untuk bersatu melawan pinjol ilegal dan judi online. “Kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga agama, sangat penting untuk menghentikan praktik ini,” tegas Molly.
Dengan dukungan penuh dari MUI, jaringan seluler, dan langkah tegas Kominfo, harapannya ancaman dari judi online dan pinjol ilegal dapat segera ditekan, menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera. Mari bersama-sama melawan ancaman ini demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.