TransparanNews, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Gusrizal, menyatakan bahwa ketidakcocokan antara Dewas dan pimpinan lembaga antirasuah dapat memicu persoalan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak menghambat upaya penanggulangan korupsi.
“Tentu dengan sendirinya akan mengurangi efektivitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika tidak ada kecocokan antara Dewas dengan pimpinan KPK, ini bisa menjadi permasalahan besar,” ujar Gusrizal saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (22/12/2024).
Pentingnya Sinergitas Internal KPK
Gusrizal mengungkapkan bahwa permasalahan antara Dewas dan pimpinan KPK bukanlah hal baru. Bahkan, situasi serupa pernah terjadi pada periode sebelumnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membangun sinergitas dan koordinasi internal antara Dewas dan pimpinan agar hal serupa tidak terulang.
“Kami ingin ke depan ada koordinasi yang lebih baik dengan pimpinan KPK. Meski tugas dan wewenang kami berbeda, harmonisasi ini sangat penting untuk menjaga kinerja lembaga,” kata Gusrizal.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan yang tidak harmonis hanya akan membawa dampak buruk bagi institusi. Dengan adanya koordinasi yang intensif, ia optimistis potensi konflik dapat diminimalisasi.
“Sinergitas adalah kunci. Jika komunikasi terjalin baik, maka hambatan yang ada bisa diatasi dengan lebih mudah,” imbuhnya.
Kasus Etik yang Membuat Pusing
Pernyataan Gusrizal ini mengemuka setelah mantan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, mengungkapkan pengalamannya menangani kasus etik yang paling menyulitkan selama masa jabatannya. Salah satu kasus yang ia soroti melibatkan pimpinan KPK, Nurul Ghufron.
Menurut Tumpak, Ghufron mengambil langkah hukum dengan melaporkan Dewas ke kepolisian dan menggugat Peraturan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dinilai menciptakan polemik yang tidak perlu di internal lembaga.
“Yang paling sulit adalah kasus terakhir ini. Seorang pimpinan KPK melaporkan kami, menggugat peraturan ke PTUN dan MA. Padahal, aturan itu sudah jelas,” ungkap Tumpak.
Ia juga merasa heran dengan sikap Ghufron yang dianggap bertentangan dengan etika seorang pimpinan lembaga negara. Tumpak menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap yang semestinya.
“Kalau sudah memutuskan bergabung di sini, ikuti aturan yang ada. Jangan malah menggugat aturan yang menjadi landasan lembaga ini bekerja,” tambahnya.
Tantangan Internal yang Harus Diselesaikan
Perseteruan antara Dewas dan pimpinan KPK menjadi perhatian publik karena dapat mengganggu fokus utama lembaga dalam memberantas korupsi. Gusrizal menegaskan bahwa sinergitas dan komunikasi internal harus menjadi prioritas untuk menghindari konflik yang berlarut-larut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi agar hubungan internal di KPK lebih harmonis. Ini penting untuk memastikan lembaga ini dapat bekerja dengan maksimal,” tegasnya.
Dengan harapan besar untuk memperkuat sinergi internal, Gusrizal optimistis bahwa ke depan, Dewas dan pimpinan KPK dapat bekerja sama dengan lebih baik demi mendukung pemberantasan korupsi di tanah air. Konflik internal diharapkan tidak lagi menjadi penghalang dalam mewujudkan visi besar KPK sebagai lembaga antirasuah yang kredibel dan profesional.