TransparanNews, Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi perpajakan nasional. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung konsolidasi fiskal. Pernyataan tersebut disampaikan Fauzi dalam keterangan tertulis pada Senin (23/12/2024).
Kebijakan yang Berpihak pada Masyarakat
Dalam paparannya, Fauzi menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak langsung kenaikan tarif PPN. Salah satunya adalah penghapusan pajak untuk bahan-bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar.
Gambar Istimewa : alumniipbpedia.id
“Pemerintah telah memberikan pengecualian PPN 0 persen untuk bahan pokok, seperti beras, daging ayam ras, daging sapi, dan gula pasir,” jelasnya. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok tanpa terbebani oleh kenaikan pajak.
Selain itu, sejumlah jasa vital juga dibebaskan dari PPN. Fauzi menyebutkan bahwa sektor pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, dan beberapa sektor lainnya tidak dikenakan pajak. “Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” tambahnya.
Pengawasan Ketat untuk Cegah Distorsi Pasar
Fauzi menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam implementasi kebijakan ini. Menurutnya, pengawasan yang baik akan memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak menimbulkan distorsi di pasar.
“Fraksi Nasdem mendukung kebijakan ini, tetapi pemerintah harus memperkuat pengawasan agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat maupun perekonomian secara keseluruhan,” ujarnya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai rencana.
Subsidi untuk Kurangi Dampak Kenaikan PPN
Sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak kenaikan PPN, Fauzi mendorong pemerintah untuk menyediakan program kompensasi atau subsidi khusus bagi masyarakat yang rentan. Hal ini dianggap penting agar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.
“Kami berharap pemerintah dapat menyusun skema subsidi yang tepat sasaran untuk meringankan beban masyarakat rentan. Dengan demikian, kebijakan ini dapat berjalan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” ujar Fauzi.
Komitmen DPR dalam Memantau Kebijakan
Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini. Fauzi menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kebijakan ini mencapai tujuan yang diharapkan tanpa menimbulkan masalah baru.
“Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” pungkasnya.
Penerapan tarif PPN 12 persen menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal. Dengan adanya berbagai keringanan pajak dan pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
Peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen bukan hanya sebuah kebijakan fiskal biasa, tetapi juga bagian dari reformasi struktural yang lebih besar. Dukungan dari Komisi XI DPR RI dan berbagai langkah mitigasi yang diambil pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Dengan pengawasan dan dukungan yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi nasional.