TransparanNews, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap wacana perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari metode langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini sejalan dengan gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi sistem pemilu demi efisiensi dan mencegah praktik kecurangan yang kerap terjadi.
Gambar Istimewa : tstatic.net
Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Almuzzammil Yusuf, menjelaskan bahwa Pilkada langsung selama ini membuka celah terjadinya berbagai penyimpangan.
“Berbagai kecurangan seperti politik uang, keberpihakan oknum aparat, politisasi dana bansos, hingga manipulasi rekapitulasi suara sering terjadi. Dengan Pilkada melalui DPRD, kecurangan ini dapat diminimalisir bahkan dihilangkan,” ujar Almuzzammil dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024).
Pilkada Melalui DPRD: Efisiensi dan Pengawasan Lebih Ketat
Menurut Almuzzammil, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memungkinkan pengawasan yang lebih efektif. Ia menyebutkan, Bawaslu, bersama dengan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat lebih fokus dalam mengawasi jumlah pihak yang terbatas.
Selain itu, PKS juga menyoroti tingginya biaya yang dihabiskan untuk penyelenggaraan Pilkada langsung. Sejak 2017 hingga 2024, total anggaran yang digunakan mencapai Rp 80,65 triliun. Almuzzammil berpendapat bahwa dana sebesar itu dapat dialokasikan untuk program-program kesejahteraan masyarakat, seperti peningkatan lapangan kerja, pemberian modal usaha, pembangunan ruang kelas baru, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pengembangan infrastruktur pertanian.
“Dana besar ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membuka lebih banyak lapangan kerja, membangun fasilitas umum, atau memperbaiki irigasi untuk mendukung sektor pertanian,” tambahnya.
Polarisasi dan Konflik Sosial Akibat Pilkada Langsung
PKS juga menyoroti dampak negatif dari Pilkada langsung yang sering memicu konflik dan polarisasi di masyarakat. Almuzzammil menyebutkan, banyak daerah mengalami diskriminasi pembangunan akibat perbedaan preferensi politik dalam Pilkada langsung.
“Beberapa desa yang tidak mendukung kandidat terpilih biasanya tidak diprioritaskan dalam pembangunan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan dan memperburuk hubungan sosial di masyarakat,” jelasnya.
Konstitusi Mendukung Pilkada Melalui DPRD
PKS meyakini bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, kepala daerah disebut harus dipilih secara demokratis, yang menurut Almuzzammil membuka ruang untuk berbagai metode pemilihan, baik langsung maupun melalui perwakilan.
“Kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 memberikan fleksibilitas untuk memilih mekanisme pemilihan. Pilkada melalui DPRD tetap konstitusional,” ungkap Almuzzammil.
Evaluasi Menyeluruh Sistem Pemilu
PKS mendukung penuh langkah Presiden Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pemilu di Indonesia. Langkah ini diyakini mampu mengurangi beban anggaran negara sekaligus menciptakan mekanisme pemilu yang lebih efisien, adil, dan bebas dari kecurangan.
Sebagai penutup, Almuzzammil menegaskan pentingnya langkah strategis untuk memperbaiki sistem pemilu demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat dan berkualitas. Dengan sistem Pilkada melalui DPRD, diharapkan efisiensi anggaran dan penguatan demokrasi dapat berjalan beriringan.