TransparanNews, Jawa Barat — Sebanyak sebelas juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah berhasil mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), memperkuat kontribusi mereka dalam menopang perekonomian nasional. Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan P. Roeslani, pada Rabu (18/12/2024), saat mengunjungi salah satu UMKM pengolahan makanan di Desa Tajurhalang, Bogor.
Kontribusi Besar UMKM dalam Ekonomi Nasional
Dalam keterangannya, Rosan menyebut bahwa 99 persen dari total 11.370.330 penerbitan NIB di tahun ini merupakan UMKM. Angka ini menunjukkan betapa signifikan peran UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan mendaftarkan NIB, pelaku UMKM kini memiliki akses lebih luas ke berbagai fasilitas, termasuk peluang investasi, pendanaan, dan pasar yang lebih besar.
Gambar Istimewa : averroes.or.id
“Data ini menegaskan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan legalitas usaha melalui NIB, mereka tidak hanya mendapatkan pengakuan formal, tetapi juga peluang untuk berkembang secara berkelanjutan,” ujar Rosan.
Kemudahan dalam Pengurusan NIB
Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendaftarkan NIB. Sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diimplementasikan menjadi kunci dalam mempercepat proses perizinan usaha. Dalam sistem ini, pelaku UMKM hanya memerlukan waktu kurang dari sehari untuk mendapatkan NIB.
“Kami memastikan bahwa prosesnya cepat, mudah, dan tanpa biaya. Ini penting untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ke ekosistem formal,” tambah Rosan.
Bagi pelaku usaha seperti pengelola keripik berbahan dasar singkong di Desa Tajurhalang, keberadaan NIB memberikan berbagai keuntungan. Selain mempermudah akses ke program-program pemerintah, NIB juga membantu pelaku usaha menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dampak Positif bagi Pelaku UMKM
Selain mempermudah akses pendanaan dari lembaga keuangan, NIB juga membuka jalan bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dulu kami hanya menjual produk di pasar lokal. Namun, setelah memiliki NIB, kami bisa bekerja sama dengan distributor besar bahkan menjual produk kami melalui e-commerce,” ungkap Rina, seorang pelaku UMKM di Bogor.
Langkah Strategis Pemerintah
Untuk mendukung percepatan pendaftaran NIB, Kementerian Investasi dan Hilirisasi terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil. Pemerintah juga menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi non-pemerintah, untuk membantu pelaku usaha memahami pentingnya legalitas usaha.
Selain itu, pelatihan dan pendampingan juga menjadi fokus utama. Dengan langkah ini, pelaku UMKM tidak hanya diberi kemudahan administratif, tetapi juga didorong untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka.
Optimisme ke Depan
Rosan optimistis bahwa jumlah UMKM yang mendaftar NIB akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak, UMKM diharapkan semakin kuat dan mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Kita semua harus bersinergi. UMKM yang kuat adalah Indonesia yang kuat,” tutup Rosan.
Sebelas juta NIB yang diterbitkan hingga akhir tahun 2024 ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sedang menuju era baru dalam pemberdayaan UMKM. Dengan fondasi yang kokoh, UMKM tidak hanya menjadi penyokong ekonomi lokal, tetapi juga aktor utama dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat luas.