Korlantas Polri Tegaskan Informasi SIM Seumur Hidup adalah Hoaks

TransparanNews, Jakarta – Korlantas Polri kembali mengedukasi masyarakat terkait beredarnya informasi palsu tentang surat izin mengemudi (SIM). Baru-baru ini, muncul narasi di media sosial yang

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Korlantas Polri kembali mengedukasi masyarakat terkait beredarnya informasi palsu tentang surat izin mengemudi (SIM). Baru-baru ini, muncul narasi di media sosial yang mengklaim bahwa terdapat kebijakan baru berupa pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup. Namun, Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Gambar Istimewa : detik.net.id

Melalui akun Instagram resminya, @korlantaspolri.ntmc, pada Sabtu (14/12/2024), pihak Korlantas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu hoaks, ya,” tulis Korlantas dalam unggahannya.

Penjelasan Dasar Hukum tentang SIM

Korlantas menjelaskan bahwa aturan terkait masa berlaku dan biaya pembuatan SIM telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pasal 86 menyebutkan beberapa fungsi utama SIM, yaitu:

  1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi.
  2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap pengemudi.
  3. Sebagai data pendukung dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Atas dasar itu, SIM tidak dapat berlaku seumur hidup karena setiap pemegangnya wajib memperbarui data dan mengajukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.

Regulasi Biaya Pembuatan SIM

Terkait tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 1 huruf a dan b, disebutkan bahwa PNBP meliputi:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru.
  • Penerbitan perpanjangan SIM.

Selain itu, pada pasal 8, dijelaskan bahwa seluruh penerimaan PNBP wajib disetor ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional. Dengan demikian, biaya yang dikenakan dalam proses pembuatan SIM digunakan untuk keperluan negara, bukan kebijakan sepihak dari institusi tertentu.

Edukasi untuk Masyarakat

Korlantas juga memberikan edukasi tambahan kepada masyarakat tentang pentingnya memahami informasi yang beredar di media sosial. Informasi yang tidak jelas sumbernya sering kali memicu kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi.

“Kenapa sih SIM tidak gratis dan tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya, sahabat lantas,” lanjut Korlantas dalam penjelasannya.

Imbauan Korlantas Polri

Melalui media sosial, Korlantas meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Narasi hoaks seperti ini dapat menyesatkan dan berpotensi memengaruhi opini publik secara negatif.

Sebagai langkah antisipasi, Korlantas mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk informasi palsu yang beredar, terutama jika informasi tersebut mencatut nama institusi pemerintah. Hal ini bertujuan agar informasi yang benar dapat tersebar luas dan hoaks dapat diminimalisir.

Informasi tentang kebijakan pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup yang beredar di media sosial terbukti tidak benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa aturan tentang SIM telah diatur dalam undang-undang, termasuk masa berlaku dan biayanya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan hanya mengacu pada informasi resmi dari pihak berwenang.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Tetaplah menjadi pengguna media sosial yang bijak dengan mendukung penyebaran informasi yang valid dan akurat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post