TransparanNews, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih buruk di mata dunia. Pernyataan ini disampaikan Yusril usai menghadiri diskusi mengenai pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diadakan di Gedung ACLC KPK.
“Harapan para peserta seminar adalah agar di bawah pemerintahan baru ini kita dapat memperbaiki IPK yang masih sangat tidak begitu baik di mata internasional,” ungkap Yusril. Dalam diskusi tersebut, para peserta menyoroti pentingnya langkah konkret untuk meningkatkan skor IPK Indonesia demi mengembalikan kepercayaan internasional dan mendorong percepatan pembangunan.
Upaya Perbaikan untuk Meningkatkan IPK
Yusril menjelaskan bahwa penegakan hukum di bidang korupsi menjadi salah satu kunci utama untuk memperbaiki posisi Indonesia di Corruption Perception Index (CPI) global. Langkah ini, menurutnya, tidak hanya berpengaruh pada citra negara tetapi juga terhadap percepatan investasi dan pembangunan ekonomi.
Gambar Istimewa : viva.co.id
“Karena menjadi target dari asta cita Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum memiliki empat poin utama yang menjadi fokus. Pertama, pemberantasan korupsi, kedua penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, dan keempat adalah judi online,” paparnya. Yusril menekankan bahwa seluruh aparat terkait harus bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam perannya sebagai koordinator, Yusril menambahkan bahwa fokus utamanya adalah membantu penyusunan norma hukum yang lebih baik. Hal ini mencakup pembaruan undang-undang yang relevan untuk memastikan hukum dapat ditegakkan dengan efektif dan efisien.
Kondisi IPK Indonesia Saat Ini
Data yang dirilis oleh Transparency International menunjukkan bahwa skor IPK Indonesia mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, skor IPK Indonesia mencapai angka 38, naik satu poin dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pada 2022, skor tersebut turun drastis menjadi 34 dan stagnan hingga kini.
Dengan skor 34, Indonesia menempati posisi ke-109 dalam Corruption Perception Index. Posisi ini menempatkan Indonesia jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura dan Malaysia. Fakta ini menunjukkan perlunya langkah serius dan strategis untuk mengatasi persoalan korupsi yang mengakar di berbagai sektor.
Dampak Korupsi pada Investasi dan Ekonomi
Korupsi yang meluas menjadi salah satu faktor penghambat investasi asing di Indonesia. Yusril menegaskan bahwa langkah pemberantasan korupsi harus sejalan dengan percepatan pembangunan ekonomi. “Penegakan hukum pidana di bidang korupsi diharapkan mampu mempercepat investasi dan pembangunan,” tegasnya.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintahan baru, Yusril berharap agar program prioritas yang dicanangkan Presiden Prabowo dapat membawa perubahan signifikan. “Kami optimistis, dengan kerja sama semua pihak, kita dapat memperbaiki citra Indonesia di mata internasional,” tambahnya.
Langkah Strategis di Masa Depan
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah telah menyusun berbagai strategi, termasuk memperkuat koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, pembaruan undang-undang menjadi langkah penting untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.
Yusril juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di berbagai sektor, terutama dalam hal penggunaan anggaran negara. Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisasi.
Kondisi buruk IPK Indonesia menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan fokus pada pemberantasan korupsi, penyelundupan, narkotika, dan judi online, pemerintah berupaya memperbaiki citra Indonesia di mata dunia.
Perubahan ini tidak hanya membutuhkan komitmen pemerintah, tetapi juga dukungan dari masyarakat luas. Bersama-sama, Indonesia diharapkan dapat keluar dari jeratan korupsi dan mencapai kemajuan yang lebih baik di masa depan.