Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap, Terseret Kasus Korupsi Timah Senilai Rp 300 Triliun

TransparanNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap Hendry Lie, sosok yang dikenal sebagai bos maskapai Sriwijaya Air, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus megakorupsi tata niaga

Redaksi

TransparanNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap Hendry Lie, sosok yang dikenal sebagai bos maskapai Sriwijaya Air, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah. Penangkapan ini berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (18/11/2024).

Hendry Lie, yang telah lama masuk dalam daftar buronan, akhirnya harus menghadapi proses hukum setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Berdalih menjalani perawatan medis di Singapura, kehadirannya selalu tertunda hingga akhirnya tertangkap oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Tiba dengan Borgol di Gedung Kejagung

Setibanya di Gedung Kejagung, Hendry Lie tampak mengenakan kemeja pink dengan tangan terborgol. Ia segera digiring masuk oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memastikan bahwa Hendry kini dalam tahanan dan akan segera menghadapi proses hukum terkait perannya sebagai beneficiary owner dalam kasus ini.

Gambar Istimewa : timelines.id

Hendry ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Fandy Lingga, Suranto Wibowo, BN, dan Amir Syahbana. Mereka diduga terlibat dalam penyewaan alat peleburan timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Modus Operandi: Kerja Sama Gelap dalam Tata Niaga Timah

Dalam kasus ini, Hendry Lie diketahui bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengelola timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Keterlibatan ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak ekosistem akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai regulasi.

Menurut laporan penyidik, Hendry memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan proses tata niaga timah bersama 23 tersangka lainnya, termasuk sejumlah pejabat tinggi dan pelaku industri.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung telah merilis daftar lengkap tersangka yang terlibat dalam skandal ini, di antaranya:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (Perintangan Penyidikan)
  2. Suwito Gunawan (Komisaris PT SIP)
  3. MB Gunawan (Direktur PT SIP)
  4. Tamron alias Aon (Beneficiary Owner CV VIP)
  5. Hasan Tjhie (Direktur Utama CV VIP)
  6. Kwang Yung alias Buyung (Mantan Komisaris CV VIP)
  7. Achmad Albani (Manajer Operasional CV VIP)
  8. Robert Indarto (Direktur Utama PT SBS)
  9. Rosalina (General Manager PT TIN)
  10. Suparta (Direktur Utama PT RBT)
  11. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah 2016-2011)
  13. Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018)
  14. Alwin Akbar (Mantan Direktur Operasional PT Timah)
  15. Helena Lim (Manajer PT QSE)
  16. Harvey Moeis (Perpanjangan tangan PT RBT)
  17. Hendry Lie (Beneficiary Owner PT TIN)
  18. Fandy Lie (Marketing PT TIN)
  19. Suranto Wibowo (Kepala Dinas ESDM Babel 2015-2019)
  20. Rusbani (Plt Kepala Dinas ESDM Babel Maret 2019)
  21. Amir Syahbana (Plt Kepala Dinas ESDM Babel)
  22. Bambang Gatot Ariyono (Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2022)
  23. Supianto (Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel).

Dampak Kerugian dan Langkah Hukum

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor tambang, dengan kerugian yang sangat besar. Selain dampak finansial, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak para pejabat dan pelaku industri yang terlibat. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak lain yang masih berupaya merusak negara melalui kejahatan ekonomi.

Penangkapan Hendry Lie menjadi awal dari upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post