TransparanNews, Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini, Senin (18/11/2024). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM Daan Mogot.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Menurut informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik lokasi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasinya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
- Formulir permohonan yang bisa diisi langsung di lokasi
- Tes kesehatan yang dilakukan di lokasi layanan
Selain itu, pemohon juga perlu mengikuti tes psikologi secara online sebelum melanjutkan proses pembuatan SIM baru.
Ketentuan Biaya Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM ini dikenakan biaya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Berikut rinciannya:
Gambar Istimewa : kompas.com
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk:
- Tes psikologi: Rp37.500
- Asuransi: Rp50.000
Sanksi Bagi Pemegang SIM Kadaluarsa
Perlu diingat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa:
- Pidana kurungan maksimal satu bulan, atau
- Denda paling banyak Rp250.000.
Proses Cepat dan Praktis
Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan serta psikologi. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk melengkapi proses perpanjangan.
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa repot dan antre panjang. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan baik.
Jangan lupa, perpanjangan SIM tepat waktu akan membantu Anda terhindar dari sanksi hukum dan menjaga kelancaran aktivitas berkendara. Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk kemudahan Anda!