TransparanNews, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan komitmennya dalam memerangi judi online (judol) yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam upaya ini, DPD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas seluruh jaringan judi online hingga ke akar-akarnya.
Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menilai bahwa fenomena judi online telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan moral bangsa. “Judi online mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak generasi bangsa. DPD RI mendukung penuh upaya pembersihan menyeluruh, tanpa pandang bulu, untuk mengatasi fenomena yang merugikan ini,” tegas Sultan dalam konferensi pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11).
Judi Online, Ancaman yang Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir
Sultan menjelaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya dilakukan setengah-setengah. Menurutnya, penanganan harus mencakup semua elemen yang terlibat dalam ekosistemnya, termasuk payment gateway, sistem perbankan, dan penyedia layanan pembayaran.
Gambar Istimewa : disway.id
“Perputaran dana dalam bisnis ilegal ini sangat besar. Kita harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor utama yang menikmati keuntungan di atas penderitaan masyarakat, dapat diusut dan dihukum dengan tegas,” ujarnya.
Sultan juga menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh. “Kami sepakat bahwa pembersihan ini harus dilakukan dari hilir ke hulu. Jangan sampai isu ini hanya dilihat sebagai kasus kecil. Saatnya kita fokus membersihkan sistem dari aktivitas bisnis ilegal yang merugikan,” tambahnya.
Dukungan untuk Seruan Presiden
Langkah DPD ini sejalan dengan seruan Presiden Prabowo Subianto, yang menyerukan bersih-bersih di berbagai sektor sebagai bagian dari transisi menuju Indonesia Emas 2045. Sultan menegaskan bahwa judi online merupakan salah satu sektor yang harus menjadi prioritas untuk diberantas.
“DPD mendukung penuh visi Presiden untuk membersihkan berbagai sektor yang merugikan masyarakat. Judi online adalah ancaman nyata yang harus segera kita atasi bersama,” katanya.
Pansus Judi Online sebagai Langkah Strategis
Dengan membentuk Pansus Judi Online, DPD menggunakan hak konstitusionalnya untuk memastikan bahwa seluruh aspek fenomena ini dapat ditangani dengan serius. Pansus akan bertugas mengungkap jaringan judol dari tingkat bawah hingga ke aktor-aktor utama yang menjadi otak di balik operasinya.
Sultan juga menyoroti pentingnya melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. “Aktivitas ilegal ini memanfaatkan masyarakat demi keuntungan segelintir pihak. Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” tandasnya.
Kerugian Sosial dan Ekonomi Akibat Judi Online
Fenomena judi online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial bagi individu yang terjebak dalam aktivitas ini, tetapi juga menciptakan masalah sosial yang meluas. Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpengaruh, karena akses yang semakin mudah melalui teknologi.
Selain itu, aktivitas judol juga berdampak pada perekonomian nasional, terutama karena dana yang berputar di dalamnya tidak masuk dalam jalur legal dan tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan negara.
Kolaborasi sebagai Kunci Keberhasilan
Dalam upaya memberantas judi online, DPD mengajak berbagai pihak untuk turut berperan aktif. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, perbankan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai bisnis ilegal ini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk memastikan bahwa fenomena ini dapat diberantas secara tuntas,” ungkap Sultan.
Rencana pembentukan Pansus Judi Online oleh DPD RI menjadi langkah konkret dalam memerangi ancaman judi online yang semakin meluas. Dengan pendekatan menyeluruh, dukungan dari pemerintah, dan keterlibatan aktif masyarakat, upaya ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dan memperkuat komitmen Indonesia dalam menciptakan ekosistem yang bebas dari aktivitas ilegal.