KPK Periksa Anak Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Atasya Yasmine Fakhira, Terkait Dugaan TPPU

TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Redaksi

TransparanNews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pada Jumat (15/11/2024), lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap puteri Andhi, Atasya Yasmine Fakhira (AYF), sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU atas tersangka AP atas nama AYF,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis. Namun, Tessa belum memberikan rincian terkait materi pemeriksaan maupun kapasitas Atasya dalam kaitannya dengan penyidikan. Selain itu, belum ada kepastian apakah Atasya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Gaya Hidup Glamor Jadi Sorotan Publik

Kasus ini mendapat perhatian luas setelah gaya hidup mewah keluarga Andhi Pramono terungkap melalui unggahan media sosial. Gaya hidup glamor tersebut memunculkan dugaan adanya aliran dana tidak wajar yang diterima oleh Andhi. Atasya, sebagai puteri Andhi, juga menjadi sorotan publik karena gaya hidupnya yang kerap menampilkan barang-barang mewah dan perjalanan ke luar negeri.

Gambar Istimewa : popmama.com

KPK menemukan adanya indikasi kuat bahwa kekayaan yang dimiliki Andhi berasal dari gratifikasi yang diterimanya selama menjabat. Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan terhadap harta kekayaan keluarga Andhi, termasuk memanggil anggota keluarga sebagai saksi.

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Andhi Pramono

Dalam perkembangan kasus sebelumnya, Andhi Pramono telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman ini merupakan hasil dari banding yang diajukan KPK setelah vonis awal dinilai terlalu ringan. Pengadilan menyatakan bahwa Andhi terbukti bersalah menerima gratifikasi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai pejabat publik.

Hakim menyebut Andhi tidak menunjukkan komitmen dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Selain itu, tindakan Andhi dinilai mencoreng citra institusi Bea Cukai, yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dugaan Aliran Dana dan Peran Keluarga

Keterlibatan Atasya Yasmine Fakhira dalam kasus ini masih menjadi pertanyaan besar. Pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait aliran dana yang diduga diterima Andhi selama menjabat. Selain itu, KPK berupaya memastikan apakah Atasya memiliki peran aktif dalam menyembunyikan atau memanfaatkan hasil gratifikasi tersebut.

Meski demikian, Tessa Mahardika menekankan bahwa pemanggilan saksi bukan berarti mereka otomatis bersalah. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan bukti yang sudah ada dan menggali informasi tambahan,” ujarnya. Publik pun menanti hasil pemeriksaan ini, mengingat kasus Andhi Pramono telah menjadi simbol penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Komitmen KPK dalam Memberantas Korupsi

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana KPK terus berupaya mengungkap tindak pidana korupsi, termasuk menyasar aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kerap digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Pemanggilan saksi, termasuk anggota keluarga tersangka, adalah bagian dari strategi KPK untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kasus ini.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan gaya hidup pejabat yang mencurigakan. Dengan transparansi dan dukungan masyarakat, diharapkan kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat lain agar tidak menyalahgunakan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi.

Pemeriksaan terhadap Atasya Yasmine Fakhira menjadi langkah penting dalam mengurai jaringan dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Publik berharap bahwa penyelidikan ini akan membawa kejelasan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.

Melalui kasus ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Langkah tegas yang diambil diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga negara dan pejabat publik. Kita tunggu hasil pemeriksaan berikutnya untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post