KPU Siapkan Instruksi Penetapan Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menginstruksikan jajaran KPU di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan hari libur nasional pada pelaksanaan

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menginstruksikan jajaran KPU di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan hari libur nasional pada pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan maksimal.

Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan. “Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024,” ujar Mellaz dalam keterangannya, Minggu (11/11/2024).

Dasar Hukum Penetapan Hari Libur

Penetapan hari libur saat pemilu bukan hal baru. Hal ini telah diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Pasal 167 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kedua peraturan ini menyatakan bahwa hari pemungutan suara merupakan hari libur nasional atau hari yang diliburkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat dalam menunaikan hak pilih mereka.

Gambar Istimewa : ntbsatu.com

“Setiap hari pemilihan itu adalah hari libur, atau hari yang diliburkan,” tegas Mellaz. Penegasan ini mengacu pada pentingnya memberi waktu kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa hambatan.

Koordinasi dengan Pemerintah

Selain dari pihak KPU, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga menyampaikan rencana serupa. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mempersiapkan koordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meresmikan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

“Iya, rencananya begitu. Dalam waktu dekat, saya akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo, Jumat (8/11/2024). Menurutnya, koordinasi ini penting mengingat Pilkada serentak tahun depan akan menjadi yang pertama kalinya dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Pilkada Serentak: Pertama dalam Sejarah

Pilkada serentak 2024 merupakan momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dalam konteks ini, penetapan hari libur nasional menjadi langkah penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar.

Penetapan hari libur ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan dan memastikan tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi. Dengan diliburkannya aktivitas kerja, masyarakat dapat lebih fokus untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tanpa terbentur oleh kewajiban lain.

Harapan Tinggi untuk Partisipasi Masyarakat

Dengan persiapan matang dan penetapan hari libur nasional, KPU dan pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024 akan mencapai target maksimal. “Kita ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya tanpa halangan,” ujar Mellaz.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu, sekaligus memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia. Kolaborasi antara KPU, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah akan menjadi kunci suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak ini.

Penetapan hari libur nasional pada 27 November 2024 menunjukkan komitmen KPU dan pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Dengan sinergi yang baik antara semua pihak, Pilkada serentak 2024 diharapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia, sekaligus mencerminkan kematangan demokrasi bangsa.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post