KPK Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Stefanus Roy Rening dalam Kasus Obstruction of Justice

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari advokat Stefanus Roy Rening, yang sebelumnya dinyatakan bersalah

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari advokat Stefanus Roy Rening, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice. Roy Rening, pengacara almarhum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.

Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa putusan MA ini menunjukkan keseriusan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menghalangi proses penyidikan. “KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa Stefanus Roy Rening,” ujar Tessa.

Dukungan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Tessa juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Menurutnya, semua elemen masyarakat perlu berperan aktif dalam mengawal jalannya proses hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap upaya-upaya yang berpotensi merintangi penyidikan. “Kami mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, bukan justru sebaliknya, melakukan penghalangan proses penyidikannya, yang hanya akan mengganggu penegakan hukum,” lanjut Tessa.

KPK berharap bahwa putusan MA ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam kasus korupsi yang menyangkut kepentingan publik. Lembaga antirasuah ini menilai bahwa obstruction of justice adalah tindakan serius yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening

Mahkamah Agung secara tegas menolak kasasi yang diajukan oleh Roy Rening, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kini berkekuatan hukum tetap. Keputusan ini memperkuat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 7 Februari 2024, di mana Roy Rening dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan obstruction of justice.

Gambar Istimewa : kompas.com

Putusan MA tersebut menyatakan, “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening.” Dengan demikian, tidak ada ruang hukum lebih lanjut bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum tambahan.

Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan Korupsi

Kasus yang menjerat Stefanus Roy Rening ini bermula dari dugaan bahwa dirinya berusaha menghalangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dalam dakwaan, Roy dianggap sengaja menghambat upaya KPK untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Roy Rening terbukti secara sah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan. Pontoh menilai bahwa tindakan Rening merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang seharusnya dipatuhi oleh semua pihak, terlebih bagi seorang advokat yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya secara etis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pontoh menyatakan, “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan.” Dengan demikian, Rening harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Reaksi Publik dan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Hukum

Putusan ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan yang menilai bahwa ketegasan dalam mengadili kasus obstruction of justice sangat penting untuk menjamin kelancaran proses hukum. Obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.

KPK berharap agar keputusan MA ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi setiap pihak, terutama mereka yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi, untuk tidak mencoba menghalangi jalannya hukum. KPK juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mengawal jalannya pemberantasan korupsi, terutama dalam memastikan bahwa tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi atau merintangi proses penyidikan.

Harapan Ke Depan dalam Pemberantasan Korupsi

Dengan semakin banyaknya kasus korupsi yang diungkap dan ditindak oleh KPK, publik berharap bahwa kasus-kasus serupa bisa diatasi dengan cepat dan tegas. Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi tantangan besar, namun dengan dukungan lembaga peradilan dan masyarakat, KPK optimistis bahwa penegakan hukum bisa berjalan lebih baik.

Melalui putusan ini, KPK ingin memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil dan transparan. Lembaga ini berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dengan teliti dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal. Dukungan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan bekerja sama, diharapkan korupsi dapat ditekan, sehingga pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud.

Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Stefanus Roy Rening adalah sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi terus berjalan dengan tegas. KPK dan lembaga peradilan berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dalam setiap proses penyidikan. Putusan ini menjadi bukti bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi upaya pemberantasan korupsi tidak akan lolos dari jerat hukum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post