TransparanNews, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan resmi dinyatakan tidak berlaku. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai menerima perwakilan buruh, yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law Cipta Kerja, yang membawa perubahan dalam sistem pengupahan nasional.
Dasco menegaskan bahwa pihak DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan MK dengan meninjau kembali kebijakan terkait pengupahan. “Sesuai dengan keputusan MK, kami dari DPR menyatakan bahwa PP 51 sudah tidak berlaku,” ucapnya. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi kalangan buruh, yang selama ini mendesak adanya pembaruan dalam aturan pengupahan yang dianggap kurang adil.
Rencana Pembahasan Indeks Upah Buruh
Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menjelaskan bahwa DPR, pemerintah, dan perwakilan buruh akan bersama-sama mengaji ulang indeks upah guna menjamin keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh. “Kami sudah sepakat untuk membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh ini bisa diputuskan tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujar Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Gerindra. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih inklusif dan adil.
Apresiasi dari Partai Buruh dan Langkah Selanjutnya
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik sikap tegas DPR atas PP 51 yang dinyatakan tidak berlaku. Iqbal menilai bahwa langkah ini memberikan ruang bagi aspirasi buruh untuk didengar lebih luas dan memberi harapan bahwa perumusan upah minimum dapat segera dibahas. Dalam pertemuan tersebut, ia juga mengapresiasi dialog terbuka yang melibatkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, serta Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Gambar Istimewa : tribunnews.com
Iqbal berharap pertemuan ini akan menghasilkan solusi konkret terkait pengaturan upah minimum yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. “Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon bersabar,” ucap Iqbal, memberikan pesan menenangkan kepada kalangan buruh di seluruh tanah air.
Menurut Iqbal, pernyataan Dasco memberikan kepastian bahwa PP 51 tidak lagi menjadi dasar dalam penetapan upah minimum tahun depan. “Melalui Pak Sufmi Dasco, kita mendengar bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku, khususnya dalam penetapan upah minimum tahun 2025,” ujarnya.
Langkah Menuju Kebijakan Pengupahan yang Berkeadilan
Keputusan DPR untuk meninjau kembali aturan pengupahan mendapat sorotan luas dari berbagai kalangan, terutama para pekerja. Pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, dan buruh ini diharapkan menghasilkan indeks upah yang lebih representatif dan mampu melindungi kepentingan semua pihak. Keputusan untuk mengganti dasar aturan upah ini juga diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam memperbaiki iklim ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan adanya putusan MK yang membatalkan PP 51, maka dialog yang intensif antara pemerintah, DPR, dan buruh menjadi sangat penting. Beberapa pihak menilai bahwa perubahan ini adalah momentum bagi pemerintah untuk lebih responsif terhadap aspirasi buruh. Langkah yang diambil DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK diharapkan mampu menjawab keresahan buruh yang telah lama mengemuka terkait kebijakan pengupahan.
Harapan Buruh dan Tantangan di Masa Depan
Meski demikian, tidak sedikit pula tantangan yang menanti dalam proses penyusunan kebijakan baru terkait upah minimum. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial menjadi kunci utama. Buruh berharap agar aturan baru ini nantinya benar-benar membawa dampak positif dalam jangka panjang.
Dengan semakin dekatnya tahun 2025, desakan untuk segera menetapkan indeks upah yang baru pun semakin kuat. Pembahasan kebijakan ini juga menjadi tolak ukur bagi DPR dan pemerintah dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan pekerja. Apakah kebijakan pengupahan yang baru akan mampu memenuhi harapan kalangan buruh dan pengusaha secara seimbang? Hanya waktu yang akan menjawab.
Melalui langkah-langkah proaktif ini, diharapkan tercipta sistem pengupahan yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak. Keputusan untuk meniadakan PP 51 membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut terkait indeks upah buruh yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum di masa depan.