KPK Terbitkan Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditemukan

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Paman Birin. Langkah ini diambil setelah gubernur tersebut tidak kunjung ditemukan usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat Kalimantan Selatan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Nia Siregar, perwakilan dari Biro Hukum KPK, pihaknya terus berupaya melacak keberadaan Paman Birin. Ketidakhadiran Sahbirin sejak diumumkan sebagai tersangka menyebabkan tim KPK mengalami kesulitan dalam melakukan penahanan. Informasi ini disampaikan Nia dalam sidang praperadilan terkait perkara nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh pihak Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

“Sampai saat ini, termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor),” ujar Nia, menegaskan bahwa keberadaan Paman Birin masih belum diketahui, sementara KPK terus melakukan pencarian aktif.

KPK Larang Paman Birin Bepergian ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari upaya penangkapan, KPK telah menerbitkan Sprinkap nomor 06 yang menyatakan larangan bepergian ke luar negeri bagi Paman Birin. Langkah ini diambil untuk mencegah gubernur tersebut melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum yang sedang berlangsung. Larangan ini merupakan bagian dari Surat Putusan Pimpinan KPK yang dirilis dalam rangka menjaga integritas penyelidikan.

Gambar Istimewa : tribunnews.com

Langkah KPK menerbitkan Sprinkap dan melarang bepergian ke luar negeri ini menunjukkan keseriusan lembaga anti-korupsi tersebut dalam menyelesaikan kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi Kalimantan Selatan. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Paman Birin, dan upaya pencarian tetap berjalan.

Kasus Suap yang Menjerat Pejabat Kalsel: Enam Tersangka Telah Ditahan

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024), di mana KPK berhasil menangkap beberapa pejabat dan pihak terkait. Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat penting dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik suap.

Enam tersangka yang telah ditahan meliputi penerima suap, yaitu Sahbirin Noor (SHB), yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, serta dua pejabat dari Dinas PUPR Kalimantan Selatan yakni Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR, dan Yulianti Erynah (YUL), Kepala Bidang Cipta Karya yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PUPR Kalsel.

Selain ketiga pejabat ini, terdapat pula tersangka lain yaitu Ahmad (AMD), seorang pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga bertindak sebagai pengepul fee dalam kasus ini. Ia dikabarkan turut serta dalam mengumpulkan dana suap untuk pihak-pihak yang terlibat. Di samping itu, Agustya Febry Andrean (FEB), yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pemberi suap dalam kasus ini adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), yang merupakan pengusaha swasta. Kedua tersangka ini diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait guna memuluskan kepentingan mereka di Kalimantan Selatan.

Sidang Praperadilan dan Harapan Proses Hukum yang Transparan

Kasus ini semakin mendapat perhatian publik setelah pihak Sahbirin Noor mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Langkah hukum ini dilakukan oleh pihak Paman Birin dengan harapan agar proses hukum yang dijalani berjalan transparan. Namun, absennya Sahbirin dan belum jelasnya keberadaan dirinya membuat banyak pihak khawatir akan terhambatnya penyelesaian kasus ini.

Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak KPK menyatakan akan terus mengejar keberadaan Paman Birin. Penetapan status buronan bagi seorang kepala daerah yang diduga terlibat korupsi juga menambah sorotan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan daerah.

Meningkatnya Tekanan Publik terhadap Pemberantasan Korupsi di Daerah

Kasus yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai pejabat publik, Sahbirin Noor memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Namun, dengan kasus ini, integritas tersebut dipertanyakan, dan publik semakin menuntut transparansi dalam proses penyelidikan.

Tekanan publik terhadap KPK untuk menyelesaikan kasus ini semakin tinggi, terutama setelah diketahui adanya dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat penting. Hal ini menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat, KPK, dan lembaga hukum lainnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah agar bebas dari praktik korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post