Mengapa RUU Perampasan Aset Dinilai Sangat Penting?
Dalam pernyataannya kepada media pada Senin (4/11/2024), Zaki Mubarak menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset berfungsi untuk mengisi celah hukum yang tidak secara spesifik mengatur tentang mekanisme penyitaan aset koruptor. Selama ini, UU TPPU dan UU Tipikor tidak mencakup prosedur perampasan kekayaan yang diragukan asal-usulnya. “Dengan adanya aturan ini, negara bisa secara legal merampas aset jika pemiliknya tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya dengan jelas,” kata Zaki.
Gambar Istimewa : rakyat.news
Menurut Zaki, masyarakat memiliki harapan besar terhadap RUU Perampasan Aset karena dianggap mampu memberikan efek jera bagi para koruptor. Keinginan masyarakat untuk melihat tindakan tegas terhadap para pejabat yang terlibat kasus korupsi menunjukkan urgensi aturan ini.
Pembahasan Diksi “Perampasan” dan “Pemulihan” Aset
Dalam proses pembahasan, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan untuk mengubah istilah “perampasan” menjadi “pemulihan” aset, yang dinilai lebih halus dan kurang menakutkan bagi para koruptor. Menanggapi hal ini, Zaki Mubarak mengkritik bahwa perubahan diksi tersebut tidak relevan dan semestinya diserahkan kepada ahli bahasa, bukan Baleg. “Tidak perlu komentar tentang hal-hal parsial seperti ini. Tugas Baleg bukan mengurus masalah diksi, biarkan ahli bahasa yang mengatur,” tegas Zaki.
Lebih lanjut, Zaki menyatakan bahwa istilah yang dipilih harus memiliki makna yang tegas dan kuat, sehingga koruptor merasa terancam. “Jangan diperhalus bahasa hukum dalam memberantas korupsi. Kita ingin para pelaku kejahatan ekonomi ini takut dengan ancaman yang jelas dan keras,” ujarnya.
Tanggapan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia
Tidak semua pihak di DPR sepakat dengan urgensi RUU Perampasan Aset. Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg DPR, mempertanyakan apakah masih diperlukan aturan baru mengingat sudah ada UU TPPU dan UU Tipikor yang mengatur pemberantasan korupsi. Doli menilai bahwa terdapat cukup banyak regulasi yang berlaku untuk mencegah dan menindak para pelaku korupsi.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (31/10/2024), Doli menyatakan keheranannya atas dorongan untuk menambah undang-undang baru. “Apakah kita masih perlu menambah aturan lain soal perampasan aset? Saya memang bukan ahli hukum, tapi dorongan untuk memahami RUU ini membuat saya terus mempelajarinya,” ungkapnya.
Namun demikian, dorongan publik yang kuat membuat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas DPR. Harapan besar dari masyarakat terhadap peraturan ini mencerminkan keinginan publik untuk melihat proses penegakan hukum yang lebih efektif.
Manfaat RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset dianggap sebagai solusi untuk mempercepat proses hukum terhadap koruptor dan mengembalikan kekayaan negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dengan pembuktian terbalik, beban pembuktian kekayaan diletakkan di tangan tersangka, yang harus menunjukkan bahwa harta yang dimiliki berasal dari sumber yang sah. Jika gagal, negara berhak menyita kekayaan tersebut.
Banyak pakar hukum dan akademisi menilai bahwa pembuktian terbalik akan mempersempit ruang gerak koruptor untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatannya. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi, karena aset yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akan berpotensi disita negara.
Harapan Publik Terhadap Pengesahan RUU Perampasan Aset
Dukungan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset semakin menguat seiring dengan tingginya angka korupsi yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Banyak yang berharap RUU ini dapat menjadi senjata ampuh untuk mengakhiri praktik korupsi, yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Dalam hal ini, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya mampu memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperbaiki kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Transparansi dan ketegasan dalam proses hukum menjadi aspek penting yang diinginkan masyarakat.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, DPR diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan langkah konkret dalam pemberantasan korupsi. RUU ini juga diharapkan menjadi contoh bagaimana hukum dapat bekerja efektif untuk melindungi kekayaan negara dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai aturan yang melengkapi UU TPPU dan Tipikor, RUU ini menciptakan mekanisme yang lebih kuat dan jelas dalam mengatasi masalah korupsi di Indonesia. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi RUU ini di lapangan, sehingga efek jera benar-benar terasa dan korupsi dapat diminimalisasi.