PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini diambil setelah permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, dikabulkan. Putusan ini sekaligus menandai akhir dari perjuangan finansial Sritex yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dalam menghadapi utang besar dan kesulitan likuiditas.
Awal Mula Permasalahan Keuangan Sritex
Krisis keuangan Sritex sebenarnya telah mencuat sejak Januari 2022, saat perusahaan ini digugat oleh CV Prima Karya. Kreditur tersebut mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex, yang akhirnya disetujui oleh Pengadilan Niaga Semarang. Melalui PKPU, Sritex diberi kesempatan untuk merancang skema pembayaran utang yang dapat disepakati oleh para krediturnya guna mempertahankan operasional perusahaan.
Namun, seiring berjalannya waktu, upaya perdamaian tersebut tampaknya tidak berjalan mulus. Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon, yang merasa bahwa perusahaan ini gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya. Gugatan ini menjadi penentu nasib Sritex di pengadilan.
Putusan Pengadilan: Pembatalan Perdamaian PKPU
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid yang memimpin persidangan di Pengadilan Niaga Semarang akhirnya mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon. Keputusan ini sekaligus membatalkan rencana perdamaian PKPU yang disepakati pada awal tahun 2022. Dengan begitu, Sritex resmi dinyatakan pailit, mengharuskan perusahaan ini untuk segera membereskan seluruh kewajiban finansialnya kepada para kreditur.
Gambar Istimewa : asset.kompas.com
Menurut Haruno Patriadi, juru bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, keputusan ini menyiratkan bahwa kondisi keuangan Sritex sudah tidak lagi mampu menutupi utang-utangnya. Haruno menambahkan, “Selanjutnya kurator akan mengatur rapat dengan para kreditur untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil guna penyelesaian kewajiban Sritex.”
Peran Kurator dalam Penyelesaian Pailit
Setelah dinyatakan pailit, proses penyelesaian utang Sritex akan diatur oleh kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan. Kurator bertugas mengumpulkan seluruh aset dan kekayaan perusahaan, kemudian mendistribusikannya sesuai dengan prioritas kewajiban utang yang harus diselesaikan. Dalam hal ini, rapat antara kurator dan para kreditur akan menjadi langkah awal untuk menentukan nilai dan mekanisme pembagian aset Sritex, serta memastikan bahwa hak-hak kreditur terpenuhi.
Proses pailit ini diperkirakan akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, mengingat besarnya skala perusahaan dan kompleksitas utang yang harus diselesaikan. Namun, pengadilan dan kurator berkomitmen untuk bekerja secara profesional demi menjamin bahwa semua pihak yang terkait mendapatkan haknya.
Dampak Pailit bagi Industri Tekstil dan Karyawan Sritex
Kabar pailitnya Sritex membawa dampak besar, tidak hanya bagi kreditur, tetapi juga bagi ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini. Sritex yang dikenal sebagai salah satu produsen tekstil utama di Indonesia, memiliki peran besar dalam rantai pasokan industri tekstil nasional. Karyawan yang sebelumnya bekerja di berbagai pabrik Sritex kini harus menghadapi ketidakpastian nasib mereka, mengingat status pailit dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara massal.
Selain itu, industri tekstil nasional juga berpotensi terpengaruh akibat keputusan ini. Sebagai salah satu pemasok kain dan produk tekstil ke berbagai perusahaan dalam negeri, ketiadaan Sritex bisa menimbulkan celah dalam rantai pasokan yang sulit diisi oleh perusahaan lain dalam waktu singkat.
Kronologi Singkat Permasalahan Keuangan Sritex
- Januari 2022: Sritex digugat oleh CV Prima Karya dan mengajukan PKPU. Pengadilan Niaga Semarang menyetujui permohonan PKPU dan memberikan kesempatan bagi Sritex untuk merancang skema pembayaran utang.
- 2023-2024: Sritex berusaha memenuhi kewajiban utang melalui skema perdamaian, namun berbagai hambatan finansial dan tekanan dari kreditur membuat perusahaan sulit keluar dari tekanan utang.
- Oktober 2024: PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan pailit ke pengadilan, menuding Sritex gagal memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan PKPU. Pengadilan mengabulkan gugatan ini dan menyatakan Sritex pailit.
Apa yang Dapat Dipelajari dari Kasus Sritex?
Kasus pailit Sritex memberikan pelajaran penting bagi perusahaan lain dalam mengelola keuangan di tengah persaingan dan kondisi ekonomi yang dinamis. Kesulitan keuangan bisa terjadi pada perusahaan besar sekalipun, terutama jika tidak diimbangi dengan manajemen utang yang baik. Perencanaan yang matang dan strategi diversifikasi pendapatan dapat membantu perusahaan mengantisipasi situasi sulit, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, bagi para kreditur, pentingnya melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi keuangan mitra bisnis dapat menjadi langkah preventif agar tidak terjebak dalam situasi serupa. Peran pengadilan juga krusial dalam memastikan bahwa hak kreditur terlindungi dan bahwa proses pailit berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.