Jangan Salah Pakai Pakaian di SKD CPNS 2024, Ini Aturannya!

JAKARTA – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak 16 Oktober. Bagi para peserta yang akan mengikuti seleksi

Redaksi

JAKARTA – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak 16 Oktober. Bagi para peserta yang akan mengikuti seleksi ini, mematuhi aturan berpakaian menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan agar tidak mengalami kendala saat hari pelaksanaan. Aturan ini diatur dengan sangat detail dalam peraturan resmi, sehingga setiap peserta harus memahaminya dengan baik.

Aturan mengenai pakaian peserta SKD CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 5 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyelenggaraan seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN). Selain itu, aturan ini juga dijabarkan dalam beberapa surat pengumuman resmi, seperti Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan nomor 2142/SJ/KP.03.01/10/2024 serta Surat Pengumuman BKN dengan nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024. Kedua surat ini memberikan panduan terkait jadwal pelaksanaan SKD CPNS untuk masing-masing lembaga, sekaligus mengatur detail tentang ketentuan pakaian dan sepatu bagi peserta.

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024

Dalam SKD CPNS 2024, peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun aturan rinci tentang pakaian tersebut meliputi:

  1. Kemeja putih polos tanpa motif – Kemeja ini wajib berwarna putih dan tidak diperbolehkan memiliki corak, gambar, atau tulisan.
  2. Celana panjang hitam atau rok panjang hitam – Peserta pria diwajibkan mengenakan celana panjang berwarna hitam, sedangkan peserta wanita dapat memilih menggunakan rok panjang. Penting untuk dicatat, rok yang digunakan harus memiliki belahan minimal di bawah lutut. Celana jeans atau bahan denim tidak diperbolehkan dalam aturan ini.
  3. Jilbab hitam rapi – Bagi peserta wanita yang mengenakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna hitam polos tanpa aksesoris tambahan. Hal ini bertujuan agar penampilan tetap sederhana dan sesuai dengan ketentuan.
  4. Sepatu hitam – Setiap peserta wajib memakai sepatu berwarna hitam. Sepatu yang diperbolehkan adalah yang rapi dan tertutup. Sandal atau sandal jepit tidak diperbolehkan.

Peraturan Tambahan Lainnya

Selain aturan berpakaian, ada juga beberapa aturan penting lainnya yang harus dipatuhi oleh peserta SKD CAT CPNS 2024. Di antaranya, peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan verifikasi kelengkapan proses pendaftaran dan dokumen persyaratan. Keterlambatan bisa menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Gambar Istimewa : static.bakabar.com

Aturan ini berlaku ketat di setiap instansi, kementerian, lembaga negara (K/L), dan pemerintah daerah (PEMDA), sehingga peserta harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku di tempat mereka mengikuti seleksi. Ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting agar proses SKD dapat berjalan dengan lancar.

Persiapan Mental dan Fisik

Menghadapi ujian seleksi CPNS tentu bukan hanya soal berpakaian sesuai aturan. Para peserta juga harus mempersiapkan diri secara maksimal, baik dari segi mental maupun fisik. Mengingat persaingan yang ketat, fokus pada materi ujian SKD juga harus diperhatikan. Namun, seringkali hal-hal teknis seperti pakaian dan kelengkapan dokumen justru bisa menjadi penyebab tersisihnya peserta jika tidak dipatuhi dengan baik.

Oleh karena itu, memahami peraturan secara menyeluruh sangat penting. Pastikan setiap persiapan, mulai dari pakaian hingga kelengkapan administrasi, telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan begitu, peserta bisa fokus sepenuhnya pada ujian tanpa khawatir terganjal masalah teknis.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post