KPK Setor Rp 37,4 Miliar dari Terpidana M. Nasir

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp 37,4 miliar ke kas negara dari hasil eksekusi terhadap terpidana M. Nasir. Nasir merupakan

Redaksi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp 37,4 miliar ke kas negara dari hasil eksekusi terhadap terpidana M. Nasir. Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis yang terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di wilayah tersebut. Penyetoran ini dilakukan sebagai bagian dari proses Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dipastikan telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tertanggal 19 September 2024.

“Jumlah uang ini berasal dari perkara korupsi pada proyek peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis yang berlangsung selama tahun anggaran 2013 hingga 2015,” ujar Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10).

Rincian Proyek Korupsi di Bengkalis

Uang rampasan yang disetorkan ke kas negara berasal dari empat proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, yakni proyek-proyek peningkatan jalan yang diduga menjadi sumber utama kerugian negara. Berikut adalah proyek-proyek tersebut:

  1. Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015.
  2. Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015.
  3. Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015.
  4. Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015.

Keempat proyek ini merupakan bagian dari kontrak multiyears yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis saat Nasir menjabat sebagai kepala dinas. Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut terindikasi adanya praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Bukti Keberhasilan Asset Recovery

Dalam pernyataannya, Leo Sukoto Manalu menegaskan bahwa penyetoran uang rampasan ini menunjukkan bukti nyata dari keberhasilan KPK dalam upaya asset recovery atau pemulihan aset negara. Langkah ini menjadi penting dalam memastikan bahwa hasil korupsi yang merugikan negara dikembalikan melalui jalur hukum.

Gambar Istimewa : riaumandiri.co

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan tersebut menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” ungkap Leo.

Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi penahanan terhadap Nasir yang kini ditahan di Rutan Pekanbaru. Mantan kepala dinas tersebut divonis 10 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Vonis dan Denda Terpidana M. Nasir

Pengadilan menyatakan bahwa M. Nasir bersalah atas kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Selain hukuman penjara, Nasir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Denda ini ditetapkan sebagai bagian dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan bukti-bukti kuat bahwa Nasir terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan korupsi tersebut terjadi secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak, namun Nasir dianggap sebagai salah satu aktor utama dalam kasus ini.

Dampak dan Implikasi

Kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur di Bengkalis ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek multiyears yang didanai oleh negara. Praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik yang seharusnya diperoleh masyarakat.

Kasus M. Nasir ini menjadi contoh nyata dari lemahnya pengelolaan dan pengawasan proyek pemerintah, terutama di daerah. Keberhasilan KPK dalam melakukan penyetoran uang rampasan dan memulihkan sebagian dari kerugian negara harus diapresiasi, namun juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus lebih ketat untuk mencegah kasus-kasus serupa di masa depan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post