Surabaya – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang diduga terlibat dalam pembebasan anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya terjerat kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. OTT ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh para hakim terkait pembebasan tersebut.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur diduga melibatkan hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Rabu (23/10).
Dalam operasi penyitaan di enam lokasi berbeda, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 20 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia. Penyitaan tersebut dilakukan dari beberapa tempat, termasuk rumah dan apartemen para tersangka.
Rincian Penyitaan Uang
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa uang tunai tersebut disita dari beberapa lokasi, yaitu:
- Rumah dan apartemen Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya: Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 1,19 miliar, 451.700 dolar AS, serta 717.043 dolar Singapura.
- Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat: Penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp 2,126 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
- Apartemen hakim Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya: Uang yang disita dari tempat ini meliputi Rp 97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, dan 35.992 ringgit Malaysia.
- Rumah hakim Erintuah Damanik di Semarang: Penyidik menyita 6.000 dolar AS dan 300 dolar Singapura dari lokasi ini.
- Apartemen hakim Heru Hanindyo di Ketintang, Surabaya: Penyidik berhasil menyita Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, dan 100.000 yen Jepang.
- Apartemen hakim Mangapul di Tidar, Surabaya: Dari tempat ini, penyidik menyita Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 32.000 dolar Singapura.
Bukti Elektronik dan Dokumen Terkait
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen penting terkait kasus ini, termasuk bukti penukaran uang serta catatan pemberian uang. Penyitaan barang bukti elektronik dilakukan di setiap lokasi yang telah disebutkan, guna memperkuat dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Gambar Istimewa : kilasjatim.com
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan, terutama yang melibatkan suap dalam proses pengadilan. Abdul Qohar menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparan dan pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Hukum
Kasus dugaan suap yang melibatkan para hakim ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis yang mereka miliki dalam menegakkan hukum. Pembebasan seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan yang penuh kontroversi menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas peradilan di Indonesia.
Suap dan gratifikasi merupakan tindak pidana yang serius, terutama jika melibatkan aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, dugaan penerimaan suap oleh para hakim bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran.
Kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur dan dugaan suap terhadap para hakim ini memperlihatkan betapa pentingnya penegakan hukum yang bersih dan transparan. Penyitaan uang tunai sebesar Rp 20 miliar dari beberapa lokasi menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi besar yang perlu ditangani dengan serius. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak mereka sesuai hukum, guna menjaga kredibilitas lembaga peradilan Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kasus suap di lingkungan peradilan, diharapkan ada reformasi yang lebih menyeluruh guna memperkuat sistem hukum dan memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi uang atau kekuasaan.