Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya Sebagai Seskab: Statusnya di TNI dan Polemik yang Mengiringi

TransparanNews, Jakarta – Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto memunculkan berbagai reaksi, terutama terkait statusnya sebagai personel aktif

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto memunculkan berbagai reaksi, terutama terkait statusnya sebagai personel aktif TNI. Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah apakah Mayor Teddy harus mengundurkan diri atau tetap aktif sebagai anggota TNI meski memegang jabatan sipil strategis. Dalam hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini atau keluar dari TNI, karena adanya perubahan struktur yang telah dilakukan oleh Presiden.

Nomenklatur Baru, Mayor Teddy Tidak Perlu Mundur dari TNI

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengubah nomenklatur yang membuat jabatan Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini menyebabkan posisi Seskab dapat diisi oleh perwira aktif dari TNI maupun Polri, sebagaimana halnya dengan posisi lain seperti Sekretaris Militer atau Sekretaris Pribadi. Menurut Dasco, jabatan yang diemban Mayor Teddy setara dengan eselon dua atau berpangkat Brigadir Jenderal, sehingga secara hierarki pangkatnya masih memungkinkan untuk menjabat sebagai Seskab tanpa perlu keluar dari TNI.

Gambar Istimewa : thumb.tvonenews.com

“Dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan Seskab, apalagi sudah ada perubahan nomenklatur yang memungkinkan jabatan tersebut diisi oleh perwira aktif,” ujar Dasco di Istana Negara pada Senin (21/10).

Pergantian Jabatan di Lingkungan TNI

Sementara itu, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, selaku Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), menyampaikan bahwa Mayor Teddy sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu. Wahyu menegaskan bahwa akan segera dilakukan serah terima jabatan untuk posisi organik yang sebelumnya diisi oleh Teddy. Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun Mayor Teddy tetap aktif sebagai personel TNI, ada penyesuaian jabatan di dalam institusi tersebut seiring dengan pengangkatannya sebagai Seskab.

Namun, polemik terkait status Mayor Teddy masih berlanjut, terutama dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

TB Hasanuddin: Mayor Teddy Harus Mengundurkan Diri

TB Hasanuddin, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, menyuarakan pandangan yang berbeda. Menurutnya, penempatan personel TNI aktif di lembaga seperti Sekretariat Kabinet seharusnya tidak diperbolehkan, mengingat adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TB Hasanuddin menyebutkan bahwa sesuai dengan UU tersebut, anggota TNI aktif hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian tertentu, dan Kementerian Sekretariat Negara serta jabatan Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut.

“Hanya ada 10 lembaga/kementerian yang diperbolehkan diisi oleh personel aktif TNI, dan Kementerian Sekretariat Negara tidak termasuk dalam daftar itu,” ungkap Hasanuddin.

Adapun sepuluh lembaga yang dimaksud antara lain:

  1. Kementerian Pertahanan
  2. Badan Intelijen Negara
  3. Badan Siber dan Sandi Negara
  4. Badan Narkotika Nasional
  5. Mahkamah Agung
  6. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  7. Dewan Ketahanan Nasional
  8. Lembaga Ketahanan Nasional
  9. Badan SAR Nasional
  10. Sekretaris Militer Presiden

Karena alasan tersebut, Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy mengundurkan diri dari keanggotaan aktif di TNI guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

Desakan untuk Revisi Undang-Undang TNI

Dalam pandangannya, jika Presiden Prabowo tetap ingin Mayor Teddy menjabat sebagai Seskab tanpa harus mundur dari TNI, maka solusi yang mungkin adalah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Revisi ini dianggap penting agar tidak terjadi benturan dengan aturan hukum yang ada terkait penempatan personel militer di lembaga sipil. Hasanuddin mengingatkan bahwa penempatan personel TNI di luar dari 10 lembaga yang diatur bisa dianggap melanggar undang-undang, dan langkah ini harus segera diantisipasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Karier dan Pengalaman Mayor Teddy di TNI

Mayor Teddy Indra Wijaya adalah lulusan Akademi Militer tahun 2011, dan ia telah menempuh perjalanan karier yang cukup cemerlang di lingkungan TNI Angkatan Darat. Sebelum diangkat menjadi Sekretaris Kabinet, ia menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu, sebuah jabatan strategis di divisi yang terkenal memiliki kualifikasi tinggi dalam operasi militer.

Pengangkatan Teddy sebagai Seskab menggantikan Mayor Inf. Ade Fian, yang dipromosikan menjadi Perwira Seksi Operasi Sops Divisi Infanteri 1 Komando Cadangan Strategis (Kostrad) TNI AD. Meski masih muda, karier Teddy yang cepat menanjak menegaskan bahwa ia adalah sosok yang dinilai mampu untuk memegang posisi penting, baik di TNI maupun di pemerintahan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post