Divonis 12 Tahun Penjara SYL Melawan!

TransparanNews, Jakarta, Indonesia – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak tinggal diam atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi

Redaksi

TransparanNews, Jakarta, Indonesia – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak tinggal diam atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tak puas dengan putusan tersebut, SYL segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencoba membatalkan vonis yang dirasa tidak adil itu.

Proses pengajuan kasasi tersebut tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, pada Senin, 14 Oktober 2024. Upaya ini menjadi langkah strategis SYL dalam menghadapi putusan yang memberatkannya, berharap putusan Mahkamah Agung akan lebih menguntungkan bagi dirinya.

Tak Hanya SYL, Dua Mantan Pejabat Kementan Ikut Ajukan Kasasi

Tidak hanya SYL, dua mantan pejabat Kementerian Pertanian yang sebelumnya bekerja di bawahnya juga mengambil langkah serupa. Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, serta Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, ikut mengajukan kasasi atas putusan yang mereka terima. Langkah serentak ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap putusan yang dirasa terlalu berat.

Vonis Berat dari PT DKI Jakarta: 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan bagi SYL. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka hukuman penjara akan diperpanjang hingga lima tahun.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Vonis ini diambil setelah mempertimbangkan tuntutan dari Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut hukuman penjara serta pembayaran uang pengganti. Namun, majelis hakim memperberat hukuman penjara jika SYL tidak dapat membayar uang pengganti, yang melebihi tuntutan awal dari jaksa yang hanya meminta tambahan empat tahun penjara.

Alasan Majelis Hakim: Penegakan Hukum dan Keadilan

Menurut pertimbangan majelis hakim, keputusan untuk memperberat hukuman SYL didasarkan pada perannya sebagai pejabat tinggi negara. SYL dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri, sehingga hukuman yang lebih berat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta untuk memberikan efek jera dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia.

Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ujar majelis hakim dalam putusannya. Mereka berharap, vonis ini dapat menjadi contoh bagi para pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.

Perbandingan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Sebelumnya

Vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini lebih berat dibandingkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu, dengan ketentuan hukuman tambahan jika tidak dibayar sebesar dua tahun penjara.

Perbedaan ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara Pengadilan Tipikor dan PT DKI Jakarta mengenai bobot hukuman yang layak bagi mantan Menteri Pertanian tersebut. Di sisi lain, vonis yang lebih berat ini juga menegaskan komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono: Hukuman Berbeda, Upaya Hukum Serupa

Dalam kasus ini, Muhammad Hatta divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, hukuman terhadap Kasdi Subagyono mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari empat tahun menjadi sembilan tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kenaikan hukuman bagi Kasdi menimbulkan berbagai tanggapan dari publik, mengingat peranannya di Kementerian Pertanian yang dianggap strategis. Namun, langkah kasasi yang diajukannya menandakan bahwa ia berupaya keras untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Kasus Ini Jadi Sorotan, Penegakan Hukum Tetap Jalan Meski Sarat Kontroversi

Kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian ini menarik perhatian publik karena menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia terus berjalan meski melibatkan tokoh-tokoh besar. Keputusan kasasi yang diajukan SYL dan dua mantan anak buahnya menjadi bagian dari dinamika hukum yang kerap terjadi dalam kasus-kasus besar seperti ini.

Meskipun demikian, masyarakat berharap bahwa proses hukum di Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan yang seimbang. Banyak pihak yang menginginkan agar upaya kasasi ini tidak mengaburkan upaya pemberantasan korupsi yang sedang berlangsung.

Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah harapan bersama bagi masyarakat Indonesia, terutama ketika melibatkan pejabat negara. Dengan adanya kasus ini, diharapkan para penegak hukum dapat menjaga integritas dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post