TransparanNews, Jakarta, Indonesia – Data terbaru yang diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mengejutkan publik. Berdasarkan hasil pemantauan ICW sepanjang tahun 2023, ditemukan fakta bahwa koruptor termuda di Indonesia baru berusia 22 tahun, sementara yang tertua sudah mencapai 75 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya dilakukan oleh pejabat senior, namun juga merambah ke generasi muda.
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, membeberkan bahwa koruptor termuda di Indonesia adalah Rici Sadian Putra, seorang satpam bank yang terlibat dalam kasus korupsi di Bank Sumsel Babel Cabang OKU. Aksinya menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp389 juta. Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat usia Rici yang masih sangat muda dan posisinya sebagai karyawan tingkat rendah.
“Pelaku paling muda berusia 22 tahun, atas nama Rici Sadian Putra. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp389 juta,” ungkap Kurnia dalam acara konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2024.
Di sisi lain, koruptor tertua adalah Fazwar Bujang, yang saat ini berusia 75 tahun. Fazwar diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering pada periode 2007-2012. Kasus korupsi yang melibatkan Fazwar merugikan negara hingga mencapai Rp6,7 triliun. Skala kerugian yang ditimbulkan membuat kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di tahun 2023.
“Fazwar Bujang, 75 tahun, berprofesi sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2007-2012, terlibat dalam praktik korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun,” jelas Kurnia lebih lanjut.
Penurunan Jumlah Perkara Korupsi di Tahun 2023
Selain mengungkap data usia para koruptor, ICW juga melaporkan bahwa jumlah perkara korupsi pada tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022. Pada tahun 2023, tercatat ada 1.649 perkara korupsi dengan 1.718 terdakwa. Sementara itu, di tahun 2022, jumlah perkara mencapai 2.056 dengan 2.249 terdakwa.
Gambar Istimewa : blue.kumparan.com
Kurnia menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi karena metode pemantauan yang berbeda antara tahun 2022 dan 2023. “Angkanya memang menurun dari tahun sebelumnya. Namun, di tahun 2022 ke bawah, kita masih menggabungkan jumlah terdakwa pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara sekarang, kita hanya menghitung tingkat pertama saja,” paparnya.
Latar Belakang Pelaku Korupsi Didominasi Swasta
Berdasarkan laporan ICW, pelaku korupsi dari kalangan swasta mendominasi jumlah kasus pada tahun 2023. Tercatat sebanyak 252 orang dari sektor swasta yang terlibat dalam kasus korupsi. Di urutan berikutnya adalah pegawai pemerintah daerah (207 orang), kepala desa (139 orang), perangkat desa (51 orang), pegawai (49 orang), pegawai BUMN (43 orang), pegawai BUMD (26 orang), dan lainnya.
Kurnia menyoroti tingginya jumlah kasus yang melibatkan perangkat desa dan kepala desa. Menurutnya, fenomena ini sudah menjadi temuan rutin ICW dalam beberapa tahun terakhir. “Perangkat desa dan kepala desa sering kali berada di lima besar pelaku korupsi. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan di tingkat desa yang perlu segera diperbaiki,” tuturnya.
Korupsi di Level Lokal, Tantangan bagi Penegakan Hukum
Tingginya angka korupsi di level pemerintahan lokal menunjukkan adanya tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Meski jumlah kasus korupsi di tahun 2023 menurun, hal ini tidak serta merta mengurangi tingkat keprihatinan terhadap praktik korupsi yang masih merajalela, terutama di daerah-daerah.
ICW berharap penurunan jumlah kasus ini bukan disebabkan oleh menurunnya upaya penindakan, tetapi karena adanya perbaikan sistem pengawasan dan pencegahan di berbagai lembaga pemerintahan. Namun, mereka juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap berjalan secara konsisten, terutama di daerah yang seringkali luput dari sorotan publik.
Dengan adanya data ini, diharapkan perhatian terhadap pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada level nasional, tetapi juga di akar rumput yang sering kali menjadi tempat suburnya praktik korupsi. KPK, ICW, dan berbagai elemen masyarakat diharapkan terus bekerja sama untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Perbedaan usia antara koruptor termuda dan tertua menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa terjadi di berbagai kalangan. Hal ini menjadi peringatan bagi generasi muda untuk tetap menjaga integritas dan tidak tergiur oleh godaan yang merugikan negara. Masyarakat berharap, data yang disajikan ICW ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.