TransparanNews, Jakarta – LinkAja, salah satu platform dompet digital terkemuka di Indonesia, kini semakin memperketat langkah-langkah keamanan untuk mencegah aktivitas ilegal di platformnya, termasuk transaksi terkait judi online. Langkah ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjaga kepercayaan pengguna dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam pernyataan resminya pada Jumat (11/10), CEO LinkAja Yogi Rizkian Bahar menegaskan bahwa platformnya tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online dan terus meningkatkan sistem keamanannya.
Yogi menyatakan, “Sesuai dengan arahan Bank Indonesia, LinkAja selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa platform ini aman dari aktivitas yang melanggar hukum.”
Peningkatan Sistem Deteksi Fraud
Sebagai langkah nyata dalam memperkuat keamanan, LinkAja telah mengimplementasikan Fraud Detection System (FDS) yang lebih canggih. Sistem ini memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time dan mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan, termasuk aktivitas judi online. Dengan adanya FDS, LinkAja dapat mengambil tindakan cepat untuk memblokir akun-akun yang terlibat dalam transaksi mencurigakan.
Gambar Istimewa : asset-a.grid.id
Sejak awal tahun hingga September 2024, lebih dari 350 akun telah diblokir karena terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan kebijakan LinkAja. Selain itu, perusahaan juga menindak tegas lebih dari 150 akun dengan mensuspensi dan membekukan akun berdasarkan laporan dari pengguna melalui layanan pelanggan. “Kami terus memantau dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, demi memastikan setiap transaksi yang dilakukan di LinkAja aman dan terlindungi dari kejahatan siber,” tambah Yogi.
Penguatan Proses Verifikasi Pelanggan
Selain peningkatan dalam hal pemantauan transaksi, LinkAja juga memperkuat manajemen risiko internal dengan memperbaiki proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligence (CDD), serta Enhanced Due Diligence (EDD) secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengguna dan merchant yang terdaftar di platform LinkAja memiliki identitas yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses ini mencakup peningkatan kemampuan dalam analisis dokumen dan identitas pengguna atau merchant baru, sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan akun untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Dengan pendekatan ini, LinkAja berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penipuan dan memastikan keamanan transaksi digital di platformnya.
LinkAja juga tidak ragu untuk menindak tegas merchant yang terbukti melakukan tindakan merugikan, termasuk penutupan akun secara permanen. “Kami siap menindak merchant yang melanggar aturan, sesuai dengan arahan Bank Indonesia. Kami tidak akan segan untuk menutup akun jika ditemukan adanya tindakan yang merugikan konsumen,” tegas Yogi.
Kolaborasi dengan Regulator dan Edukasi Masyarakat
Sebagai bagian dari upayanya untuk memperkuat keamanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, LinkAja terus berkolaborasi dengan regulator, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta pelaku industri lainnya. Salah satu tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari perjudian online. Edukasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi, website resmi, serta media sosial.
Kampanye ini juga dilakukan hanya bekerja sama dengan lembaga atau platform yang telah memiliki izin resmi, memastikan bahwa pesan yang disampaikan akurat dan dapat dipercaya. “Kami percaya bahwa edukasi yang baik adalah salah satu cara efektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online, serta memastikan bahwa pengguna tetap mematuhi hukum yang berlaku,” jelas Yogi.
Teguran dari Kemenkominfo
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat menegur beberapa platform dompet digital, termasuk LinkAja, atas dugaan keterlibatan dalam transaksi terkait judi online. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), LinkAja dilaporkan memiliki nilai transaksi sebesar Rp 6,5 miliar dari 80.171 transaksi yang terkait dengan aktivitas judi online.
Meskipun demikian, LinkAja telah menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku dan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan platformnya tetap aman dari kegiatan ilegal. Dengan peningkatan sistem keamanan yang lebih ketat, LinkAja berharap dapat terus memberikan layanan yang aman dan terpercaya bagi seluruh penggunanya.