Gakkumdu Rekomendasikan Sanksi ke BKN,ASN Diduga Terlibat Politik di Banyuwangi

TransparanNews, Banyuwangi – Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politik di Banyuwangi kembali mencuat. Kasus ini menjadi perhatian khusus Tim Penegakan Hukum Terpadu

Redaksi

TransparanNews, Banyuwangi – Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politik di Banyuwangi kembali mencuat. Kasus ini menjadi perhatian khusus Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyuwangi, terutama terkait dua kasus di Kecamatan Genteng dan Kecamatan Wongsorejo. Namun, setelah melakukan investigasi, Gakkumdu menyatakan bahwa kedua kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pilkada. Meski begitu, rekomendasi untuk penanganan lebih lanjut tetap diberikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana

Dugaan pelanggaran pertama di Kecamatan Genteng melibatkan seorang pengusaha yang memberikan bantuan materi kepada masyarakat dalam sebuah acara yang juga dihadiri oleh salah satu calon kepala daerah. Banyak pihak menduga bahwa kegiatan ini mengarah pada praktik money politics. Namun, Untung Apriliyanto, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Gambar Istimewa : beritajatim.com

“Acara tersebut digelar oleh pengusaha, dan calon yang hadir hanya sebagai tamu undangan. Pengusaha ini juga bukan bagian dari tim pemenangan yang terdaftar di KPU,” ungkap Untung. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengusaha tersebut memiliki kebiasaan rutin dalam memberikan bantuan atau sodakoh kepada warga setempat. “Dari hasil keterangan warga, kegiatan ini belum bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana,” tegasnya.

Kasus di Wongsorejo: ASN Mengaku Dipaksa Hadir

Sementara itu, dugaan keterlibatan ASN di Kecamatan Wongsorejo juga dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana. ASN yang bersangkutan disebut-sebut hadir dalam sebuah pertemuan yang dinilai mengarah pada agenda politik salah satu pasangan calon. Namun, dalam keterangannya, ASN tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa acara tersebut memiliki muatan politik.

“ASN tersebut mengaku dipaksa untuk hadir dalam acara tersebut dan tidak tahu jika pertemuan itu terkait politik salah satu calon,” jelas Untung Apriliyanto. Menurutnya, pengakuan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut tidak dapat diteruskan sebagai pelanggaran pidana.

Gakkumdu Tetap Rekomendasikan Disiplin ASN ke BKN

Walaupun tidak ada unsur pelanggaran pidana yang terpenuhi, Gakkumdu Banyuwangi tetap mengambil langkah untuk merekomendasikan penindakan disiplin ASN kepada BKN. Menurut Untung, tugas Gakkumdu adalah memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir mengenai sanksi berada di tangan BKN.

“Kewenangan kami hanya sampai pada tahap memberikan rekomendasi kepada BKN. Nantinya, BKN yang akan memutuskan apakah ASN tersebut melanggar disiplin atau tidak,” ujar Untung. Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan penegasan agar ASN di Banyuwangi lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas selama masa kampanye.

Pengawasan Ketat pada Masa Kampanye

Dengan adanya kasus-kasus tersebut, Gakkumdu Banyuwangi juga meminta seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan atau desa, untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada masa kampanye. Langkah ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan.

“Kami mengimbau kepada jajaran di tingkat bawah untuk lebih teliti dalam melakukan pengawasan. Melebarkan mata dan telinga menjadi penting agar tidak ada pelanggaran yang terlewat,” kata Untung. Ia menegaskan bahwa pengawasan intensif dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, baik yang dilakukan oleh ASN maupun pihak lain.

Menjaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Netralitas ASN selalu menjadi perhatian utama dalam setiap perhelatan Pilkada. Dalam situasi politik yang sering memanas, ASN diharapkan dapat menjaga posisinya sebagai abdi negara yang tidak memihak. Hal ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh dinamika politik.

Kasus di Banyuwangi menjadi pengingat bagi ASN di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis. Meskipun kasus tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran pidana, rekomendasi dari Gakkumdu ke BKN menjadi penegasan bahwa disiplin ASN tetap harus diperhatikan.

Diharapkan, dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat dan edukasi yang terus diberikan kepada ASN, Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerahnya. Proses pemilihan ini bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat kepada para pemimpin dan birokrasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post