Apakah Ahok Akan Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina? Ini Jawaban Kejagung

TransparanNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus

Redaksi

TransparanNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini mencakup periode 2018-2023 dan melibatkan Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, namun muncul pertanyaan besar: Apakah mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan turut diperiksa?

Gambar Istimewa: supernews.co.id

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang terindikasi memiliki keterlibatan berdasarkan kesaksian maupun alat bukti akan dipanggil oleh penyidik.

Pasti kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Rabu (26/2/2025).

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait apakah Ahok telah atau akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Kejagung juga belum mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan Ahok dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Sembilan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, dengan dua tersangka terbaru berasal dari PT Pertamina Patra Niaga, yaitu:

  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  • Edward Corne, Commodity Trader PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, terdapat tujuh tersangka lainnya, yaitu:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
  • Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • DRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Ia diduga mengimpor minyak RON 90 (sejenis Pertalite) yang kemudian diolah menjadi RON 92 (Pertamax) dengan cara yang tidak sesuai regulasi.

Minyak tersebut diperoleh dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional serta produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, dengan melibatkan broker atau pihak ketiga. Padahal, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina diwajibkan untuk mengutamakan pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan untuk melakukan impor.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak di PT Pertamina semakin menarik perhatian publik. Dengan semakin banyaknya tersangka yang ditetapkan, muncul pertanyaan besar mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Ahok sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina pada periode yang sama. Kejaksaan Agung menegaskan akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat, namun hingga kini belum ada kepastian apakah Ahok akan turut diperiksa. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan langkah hukum yang akan diambil Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sangat besar ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post