TransparanNews, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pekerja migran Indonesia di Kamboja dan Myanmar yang menggunakan visa kerja. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Gambar Istimewa: voi.id
Menurut Karding, pekerja migran Indonesia yang berada di kedua negara Asia Tenggara tersebut masuk dengan modus menggunakan visa turis dan bekerja secara ilegal. Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat berisiko dan berpotensi besar menjerumuskan mereka dalam berbagai permasalahan hukum dan sosial.
Peringatan Keras untuk Masyarakat
Karding mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan janji gaji tinggi yang ditawarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri dapat menyebabkan banyak konsekuensi negatif, termasuk eksploitasi tenaga kerja, penyalahgunaan dokumen, hingga perdagangan manusia.
“Banyak dari mereka yang terjerumus ke dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan janji awal. Ada yang mengalami penipuan, kekerasan, bahkan dipaksa melakukan pekerjaan ilegal lainnya,” ungkap Karding.
Oleh karena itu, ia mendorong agar setiap warga negara yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur yang benar dan sesuai prosedur. Hal ini tidak hanya untuk memastikan perlindungan hukum bagi pekerja, tetapi juga untuk menghindari risiko kejahatan di negara tujuan.
Pentingnya Jalur Prosedural dalam Bekerja di Luar Negeri
Pemerintah terus mengingatkan bahwa jalur prosedural merupakan langkah yang paling aman bagi calon pekerja migran. Melalui jalur resmi, mereka akan mendapatkan perlindungan hukum, fasilitas kesehatan, dan hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya mereka terima.
Menteri Karding menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi masyarakat. Selain itu, ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam memerangi praktik perdagangan manusia dan perekrutan ilegal pekerja migran.
Keberadaan pekerja migran Indonesia di Kamboja dan Myanmar tanpa visa kerja menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengingatkan bahwa bekerja secara ilegal membawa risiko besar dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum serta eksploitasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi dan memastikan bahwa setiap langkah menuju pekerjaan di luar negeri dilakukan melalui jalur yang resmi. Dengan demikian, mereka dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.