TransparanNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pemanggilan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses klarifikasi barang bukti dalam penyelidikan kasus yang masih berjalan. Menurutnya, pemanggilan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilakukan demi mendapatkan kejelasan terkait aliran dana gratifikasi yang diduga terjadi dalam kasus ini.
“Penyidik saat ini fokus pada klarifikasi barang bukti yang telah dikumpulkan. Oleh karena itu, pemanggilan saksi diperlukan untuk memperjelas dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025).
Belum Ada Kepastian Jadwal Pemanggilan
Meski wacana pemanggilan telah beredar, hingga kini KPK belum bisa memastikan kapan tepatnya Japto dan Ahmad Ali akan dimintai keterangan. Tessa menegaskan bahwa keputusan pemanggilan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan yang sedang berjalan.
“Saat ini, kami belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. Penyidik akan memanggil saksi jika waktu dan urgensi penyelidikan memang sudah tepat,” imbuhnya.
Tessa juga menambahkan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara cermat dan berimbang, mengingat banyaknya perkara yang sedang ditangani KPK saat ini. “Ada beberapa kasus lain yang juga tengah diproses oleh penyidik, sehingga diperlukan manajemen waktu yang baik agar semua perkara bisa ditangani secara optimal,” lanjutnya.
Kasus Rita Widyasari dalam Sorotan
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari bukanlah kasus baru. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan suap yang melibatkan berbagai pihak. KPK terus mendalami aliran dana gratifikasi yang diterima selama masa kepemimpinannya untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
Dalam proses penyelidikan terbaru, KPK menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk potensi peran Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali. Oleh karena itu, klarifikasi terhadap mereka dianggap penting untuk memperjelas konstruksi kasus ini.
KPK Terus Mengusut Dugaan Gratifikasi
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan korupsi yang terjadi di berbagai daerah. Lembaga antirasuah ini tetap berpegang pada prinsip hukum yang transparan dan akuntabel dalam setiap proses penyelidikannya.
“Kami memastikan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini adalah bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi secara menyeluruh,” ujar Tessa.
Dengan belum adanya kepastian terkait pemanggilan Japto dan Ahmad Ali, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan kasus ini. Keputusan KPK dalam waktu dekat akan menjadi sorotan, mengingat pentingnya kasus ini dalam peta pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemanggilan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali oleh KPK masih dalam tahap pertimbangan dan belum memiliki jadwal yang pasti. Penyidik terus melakukan klarifikasi terhadap barang bukti guna memastikan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Dengan banyaknya kasus yang ditangani, KPK perlu mengatur strategi dan waktu yang tepat dalam setiap proses penyelidikan. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.