Tata Cara Membayar Fidiah Puasa yang Tepat dan Sesuai Syariat

TransparanNews, Fidiah puasa merupakan salah satu bentuk kompensasi dalam Islam yang dilakukan oleh seorang muslim untuk menggantikan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Bagi mereka yang

Redaksi

TransparanNews, Fidiah puasa merupakan salah satu bentuk kompensasi dalam Islam yang dilakukan oleh seorang muslim untuk menggantikan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena kondisi tertentu, pembayaran fidiah menjadi solusi untuk tetap memenuhi kewajiban agama ini. Dalam bahasa Arab, kata fidiah berasal dari “fadaa” yang berarti mengganti atau memohon ampunan.

Gambar Istimewa: kba.one

Siapa yang Wajib Membayar Fidiah?

Ada beberapa kategori individu yang diperbolehkan untuk membayar fidiah sebagai pengganti puasa. Di antaranya:

  1. Penderita Penyakit Berat
    Orang yang menderita penyakit kronis atau berat dengan kemungkinan kecil untuk sembuh.
  2. Ibu Hamil dan Menyusui
    Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayinya.
  3. Orang yang Sudah Meninggal Dunia
    Jika seseorang meninggal dunia tetapi masih memiliki utang puasa, ahli warisnya dapat membayarkan fidiah.
  4. Penunda Qadha Puasa
    Mereka yang tidak sempat mengganti puasa Ramadan hingga melewati Ramadan berikutnya juga wajib membayar fidiah.

Pembayaran fidiah menjadi bentuk ketaatan dalam Islam, yang dilakukan dengan dasar kejujuran dan keikhlasan, sebab Allah SWT Maha Mengetahui hati setiap hamba-Nya.

Tata Cara Membayar Fidiah

Untuk membayar fidiah, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan agar prosesnya sesuai dengan syariat Islam:

1. Menghitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan

Langkah pertama adalah menghitung dengan cermat jumlah hari puasa yang tidak dilakukan. Jumlah fidiah yang dibayarkan harus sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sebagai contoh, jika seseorang meninggalkan lima hari puasa, maka fidiah yang dibayarkan pun harus sebanyak lima kali.

2. Membayar Fidiah Sebelum Ramadan

Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran fidiah dilakukan sebelum Ramadan. Hal ini berlaku bagi mereka yang telah mengetahui sebelumnya bahwa mereka tidak akan mampu berpuasa, seperti orang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

3. Membayar Fidiah Saat Ramadan Berlangsung

Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i memiliki pendapat bahwa fidiah sebaiknya dibayarkan saat bulan Ramadan berlangsung. Ini bertujuan agar pembayaran fidiah lebih sesuai dengan momen pelaksanaan ibadah puasa.

4. Membaca Niat Fidiah

Niat adalah hal penting dalam setiap ibadah. Sebelum membayar fidiah, seseorang harus mengawalinya dengan niat yang tulus dan ikhlas untuk mengganti kewajiban puasa yang ditinggalkan. Niat ini menjadi penegas bahwa ibadah dilakukan semata-mata untuk Allah SWT.

Bentuk dan Cara Pembayaran Fidiah

Fidiah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau uang tunai yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Misalnya, satu fidiah dapat berupa satu porsi makanan lengkap untuk fakir miskin. Jika dihitung dalam bentuk uang, jumlahnya harus setara dengan biaya satu kali makan standar di wilayah tersebut.

Selain itu, fidiah harus diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin. Hal ini sesuai dengan esensi fidiah yang bertujuan membantu sesama sekaligus memenuhi kewajiban agama.

Membayar fidiah adalah salah satu bentuk tanggung jawab seorang muslim untuk mengganti kewajiban puasa Ramadan yang tidak dapat ditunaikan karena alasan tertentu. Proses pembayaran fidiah harus dilakukan dengan perhitungan yang tepat, niat yang ikhlas, dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Pada akhirnya, yang paling penting adalah kejujuran dan kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah SWT. Dengan membayar fidiah, seorang muslim menunjukkan kepatuhannya kepada agama dan kepeduliannya terhadap sesama, sehingga menjadi bagian dari amal kebaikan yang penuh berkah. Fidiah bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga wujud nyata dari keikhlasan dan kasih sayang dalam Islam.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Ikuti kami :

Tags

Related Post