TransparanNews, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) kini memasuki babak baru. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) yang menyetujui sebagian besar usulan DPR, termasuk mengenai izin bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
Gambar Istimewa: kompas.com
Surpres tersebut telah memuat daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menunjukkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Salah satu poin penting yang disoroti adalah pemberian izin kepada kampus untuk mengelola tambang, yang diharapkan mampu meningkatkan kemampuan finansial lembaga pendidikan tinggi tersebut. Langkah ini dianggap sebagai bentuk dukungan konkret dari negara untuk memperkuat perguruan tinggi.
Rapat Perdana Pembahasan Revisi UU Minerba
Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah akan menggelar rapat kerja perdana untuk membahas revisi UU Minerba pada Selasa, 11 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, beberapa perwakilan pemerintah yang hadir meliputi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Menteri Hukum dan HAM.
“Selasa nanti kami akan mulai membahas tahap pertama bersama wakil pemerintah. Kami berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar dan menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak,” kata Doli saat ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta, pada Sabtu (8/2/2025).
Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPR dan pemerintah, diharapkan revisi UU Minerba ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan demi kemajuan sektor pertambangan di Indonesia.
Izin Tambang untuk Kampus: Solusi Pengelolaan Keuangan
Salah satu poin yang mendapat perhatian besar dalam revisi ini adalah pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi. Menurut Doli, langkah ini diambil agar kampus-kampus di Indonesia bisa lebih mandiri secara finansial. Pendapatan dari pengelolaan tambang diharapkan dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan kampus, mulai dari pengembangan fasilitas hingga peningkatan kualitas pendidikan.
“Nah, ini adalah cara negara untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada perguruan tinggi agar mereka mampu mengelola keuangan dengan lebih baik,” jelas Doli. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menciptakan sistem pendanaan yang lebih berkelanjutan bagi lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Kontroversi dan Harapan
Meski demikian, wacana ini tidak lepas dari kontroversi. Beberapa pihak mempertanyakan dampak jangka panjang dari pemberian izin tambang kepada kampus, terutama terkait pelestarian lingkungan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, Doli optimistis bahwa dengan pengawasan yang ketat, kebijakan ini dapat berjalan sesuai harapan tanpa menimbulkan masalah baru.
Di sisi lain, para pendukung kebijakan ini menilai langkah tersebut sebagai terobosan untuk memberdayakan perguruan tinggi di Indonesia. Mereka berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kemandirian finansial kampus, tetapi juga membuka peluang penelitian dan inovasi di sektor pertambangan.
Revisi UU Minerba menjadi salah satu langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pemberian izin tambang kepada kampus menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mendukung pendidikan tinggi. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan mampu membawa dampak positif, baik bagi sektor pendidikan maupun pertambangan nasional. Ke depan, pengawasan dan implementasi yang tepat akan menjadi kunci keberhasilan dari kebijakan ini.