TransparanNews, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi dua hal yang sangat dinanti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia setiap tahunnya. Di tahun 2025, kebijakan terkait pencairan dan besaran kedua tunjangan ini kembali menjadi sorotan, terutama karena perannya yang signifikan dalam mendukung stabilitas ekonomi keluarga ASN. Mari kita ulas informasi terbaru terkait kriteria penerima, jadwal pencairan, besaran nominal, dan cara mengeceknya.
Gambar Istimewa: poskota.co.id
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup:
- PNS aktif dan CPNS.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
- Anggota TNI dan Polri.
- Pejabat Negara.
Namun, perlu dicatat bahwa anggota DPR, meskipun termasuk dalam kategori pejabat negara, tidak berhak atas kedua tunjangan ini.
Kategori ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13
Meskipun berstatus sebagai ASN, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan hilangnya hak untuk menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
- Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Ditugaskan di instansi non-pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dengan gaji dari instansi tersebut.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2025
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- THR 2025: Diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yang merupakan 10 hari kerja sebelum Lebaran.
- Gaji ke-13: Akan dibayarkan pada Juni-Juli 2025, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji ke-13: Ini Perhitungannya!
Total THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan (keluarga, jabatan, dan kinerja/Tukin). Berikut adalah rincian perhitungannya:
1. Pejabat Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja
- SD/SMP/Sederajat: Rp3,5 juta – Rp4,2 juta
- SMA/Diploma I: Rp4 juta – Rp4,8 juta
- Diploma II/III: Rp4,5 juta – Rp5,4 juta
- Strata I/Diploma IV: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- Strata II/III: Rp6,4 juta – Rp7,5 juta
Cara Mengecek Pencairan THR & Gaji ke-13
ASN dapat mengecek status pencairan melalui beberapa cara:
- Aplikasi MySAPK atau Website BKN:
- Login menggunakan akun resmi ASN.
- Cek menu “Rincian Pembayaran”.
- Bendahara Instansi:
- Konfirmasi langsung ke bagian keuangan instansi.
- Bank Penyalur Gaji:
- Pantau notifikasi melalui mobile banking atau kunjungi cabang terdekat.
Tips Perencanaan Keuangan untuk ASN
Untuk memaksimalkan manfaat THR dan gaji ke-13, ASN disarankan untuk:
- Melunasi utang prioritas.
- Menyiapkan dana pendidikan anak.
- Investasi jangka pendek, seperti deposito atau emas.
Dengan memahami kebijakan terbaru ini, ASN dapat memanfaatkan THR dan gaji ke-13 secara optimal, baik untuk kebutuhan Lebaran maupun persiapan tahun ajaran baru. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan BKN untuk mendapatkan update lebih lanjut.