TransparanNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima sebanyak 2.688 aduan terkait external cloud di sektor jasa keuangan sepanjang periode Januari 2024 hingga Januari 2025. Informasi ini disampaikan Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Arwan Hasibuan, dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (5/2).
Arwan menjelaskan, salah satu permasalahan yang paling sering diadukan adalah pengambilalihan akun atau account takeover, yang menjadi ancaman serius di era digital. “Selama satu tahun terakhir, kami menerima hampir 2.688 aduan terkait external cloud di sektor jasa keuangan,” ungkapnya.
Arwan menekankan bahwa menghadapi tantangan keamanan digital ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, tidak hanya dari OJK dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator utama, tetapi juga dari para pelaku usaha dan masyarakat.
“Kita perlu membangun komunitas bersama untuk melindungi masyarakat, baik dari sisi penyedia jasa, pelaku usaha, maupun konsumen itu sendiri. Kolaborasi ini penting agar semua pihak dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan ancaman digital,” tambahnya.
Kebutuhan Regulasi yang Relevan dengan Teknologi
Dalam upaya melindungi konsumen dan menciptakan digitalisasi yang aman di sektor jasa keuangan, OJK juga mengakui pentingnya regulasi yang kuat dan relevan. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diterapkan selaras dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat serta pola ancaman yang makin kompleks.
“Salah satu solusi yang dapat dilakukan oleh industri jasa keuangan adalah mengimplementasikan teknologi autentikasi modern pada platform digital yang mereka kelola. Dengan begitu, akses dan data informasi konsumen dapat lebih terlindungi,” jelas Arwan.
OJK terus berupaya memperkuat digitalisasi melalui penerbitan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini menjadi landasan hukum untuk menghadapi tantangan digital sekaligus memastikan keamanan di sektor jasa keuangan.
Fungsi Perlindungan Konsumen Ditingkatkan
Lebih lanjut, Arwan mengungkapkan bahwa fungsi OJK telah diperkuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Tahun 2021 tentang OJK, yang kemudian direvisi dalam UU P2SK. Revisi tersebut menegaskan bahwa OJK memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat dalam menghadapi tantangan digitalisasi.
Arwan berharap, dengan adanya regulasi yang jelas dan upaya kolaborasi antar pemangku kepentingan, ancaman seperti external cloud dan pengambilalihan akun dapat diminimalisasi.
“Keamanan digital bukan hanya tanggung jawab regulator, tetapi juga tanggung jawab bersama. Konsumen juga perlu lebih sadar terhadap pentingnya keamanan data pribadi mereka,” tambahnya.
Dengan meningkatnya jumlah aduan terkait external cloud di sektor keuangan, OJK menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan digital dan melindungi konsumen. Pentingnya kolaborasi, regulasi yang relevan, dan pemanfaatan teknologi modern menjadi langkah strategis yang terus didorong OJK. Melalui penerapan UU P2SK, OJK berupaya memperkuat perannya sebagai regulator sekaligus pelindung konsumen di era digital yang penuh tantangan. Semoga, ke depan, keamanan digital di Indonesia dapat semakin kuat, dan masyarakat lebih terlindungi dari ancaman siber yang terus berkembang.